Dua orang wanita berinisial SM (39) dan NI (41) di Rembang dibekuk atas dugaan penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Jumlah dana yang diduga digondol dua orang tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta.
"Tersangka SM dan NI mengajukan pinjaman simpan pinjam perempuan Desa Ketangi dengan menggunakan KTP fiktif serta kredit domplengan. Ada total 14 kelompok yang digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan kerugian sampai Rp 371 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanta, kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
Leo menjelaskan kasus ini terjadi pada periode 2015-2016. Hingga akhirnya terungkap pada saat jatuh tempo pinjaman PNPM pada tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus kedua tersangka, kata Leo, meminjam dana PNPM dengan mengatasnamakan anggota dari sejumlah kelompok perempuan. Namun dana yang cair hanya diserahkan sebagian kecil saja kepada nama pemohon.
Hingga akhirnya saat jatuh tempo, pihak PNPM menagih kepada kelompok masyarakat tersebut dan terungkap dugaan penggelapan ini pada tahun lalu.
"Ada yang mengajukan pinjaman senilai Rp 2 juta akan tetapi dalam pengajuan pinjaman tersebut tertulis Rp 5 sampai 10 juta. Dalam pencairan, uang pengajuan senilai Rp 2 juta tetap diberikan ke pihak peminjam, akan tetapi sisa uang pencairan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa 83 orang saksi dengan jumlah korban yang namanya dicatut mencapai 60 orang. Leo mengungkapkan saat ini tersangka SM dan NI telah ditahan di Rutan Kelas II B Rembang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, UU Tipikor.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," pungkasnya.
(sip/rih)