Kasus aksi koboi Lukas Jayadi (72), tersangka penembakan mobil yang ditumpangi pemilik pabrik tekstil di Karanganyar, kembali bergulir. Pihak Lukas kini mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka hingga pasal pembunuhan yang dijeratkan kepada tersangka.
Kuasa hukum Lukas, Sandy Nayoan menduga ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus kliennya tersebut. Pihaknya ingin agar majelis hakim memeriksa kembali tahapan yang dilakukan polisi.
"Seperti diberitakan di media, polisi sudah melakukan olah TKP. Kita ingin tahu siapa saja yang hadir, kita ingin ada keadilan. Kemudian masalah Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, juga kita nilai tidak pas," kata Sandy saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Lukas yang merupakan adik ipar korban, I (72), melakukan penembakan karena terdesak. Dia menyebut sopir korban hendak menabraknya saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, Rabu (2/12/2020) lalu.
"Posisi Lukas ini membela diri. Tembakan dilakukan agar mobil berhenti agar tidak menabraknya. Apalagi lokasi kejadian berada di tempat milik Lukas," jelas Sandy.
Menanggapi gugatan praperadilan ini, pihak korban menilai gugatan ini adalah hak setiap warga negara. Namun I melalui kuasa hukumnya, Mohammad Saifuddin, menampik tudingan tersangka.
"Tidak ada upaya menabrak tersangka. Justru posisi mobil itu bergerak mundur, sedangkan pelaku ada di depan mobil," terang Saifuddin saat dihubungi detikcom, hari ini.
"Pelaku jelas melakukan penembakan terarah. Sopir saat itu berusaha menyelamatkan diri karena melihat pelaku membawa pistol," tukas dia.
Selain itu, Saifuddin menilai jeratan pasal percobaan pembunuhan berencana sudah tepat. Sebab pelaku sudah beberapa kali berusaha mengajak korban ke TKP untuk melihat rumah sarang walet.
"Bulan November 2020, tersangka melalui orang lain sudah dua kali mengajak korban mendatangi rumah sarang walet. Tapi korban menolak," kata Saifuddin.
"Sebelum kejadian, tersangka bersama istrinya yang hafal kebiasaan korban, mencegat korban di jalan, alasannya menumpang. Karena tersangka bersama adik kandung korban, korban tidak tega dan memberi tumpangan," sambungnya.
Selengkapnya soal tanggapan korban soal pengajuan gugatan praperadilan tersangka yang merupakan adik iparnya..
Saifuddin juga mengungkap dugaan lain yang memperkuat pasal pembunuhan. Yakni tersangka menyimpan banyak kertas bergambar wajah korban yang digunakan untuk sasaran tembak.
"Di TKP itu ada foto-foto korban yang dijadikan seperti sasaran latihan tembak. Ada juga rantai dan borgol di situ. Itu yang kita pertanyakan, buat apa?" cetus Saifuddin.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga mengatakan telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
"Masih kita dalami. Kalau prosesnya sudah sesuai prosedur, mulai olah TKP pertama, sampai prarekonstruksi. Dalam waktu dekat akan kita lakukan rekonstruksi," kata Ade Safri.
Gugatan praperadilan ini mulai disidangkan Jumat (8/1) lalu dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu (13/1) besok.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban I bersama sopirnya sedang keluar dari rumah untuk makan siang.
Kemudian pelaku Lukas bersama istrinya tiba-tiba menghentikan mobil I dan masuk ke dalam mobil. Mereka lalu menuju rumah sarang walet milik tersangka di Jalan Monginsidi.
Tiba di lokasi, pelaku kemudian turun dari mobil. Korban juga diminta turun namun tidak menggubris. "Driver melihat gelagat yang tidak baik dari pelaku LJ. Pelaku membawa senjata api yang diselipkan di celana bagian depan. Driver langsung putar balik," kata Ade Safri kala itu.
Korban kemudian meninggalkan lokasi sementara pelaku terus menembaki mobil korban. Korban kemudian mengamankan diri dengan masuk ke Mako Brimob Detasemen C Pelopor yang tak jauh dari sarang walet.
"Karena pelaku membawa senjata api, Polresta di-back up Brimob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pukul 14.25 WIB, pelaku tertangkap di salah satu PO bus di Karanganyar," ujarnya.
![]() |
Saat penangkapan, polisi menemukan LJ membawa pistol yang diduga digunakan untuk menembaki mobil I. Selain itu ada sejumlah magasin dan peluru.
"Barang bukti berupa 1 pistol jenis walther kaliber 22 berikut 3 magasin dan 62 butir peluru yang belum digunakan kaliber 22 mm," ucap Ade.