Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Klaten mulai menyasar pasar tradisional dan pabrik. Hasilnya petugas gabungan menemukan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan.
"Pedagang pasar semua sudah pakai masker, tapi pengunjung yang belum taat. Banyak (pengunjung) bawa masker tapi tidak dipakai menutup hidung dan mulut tapi menutup dagu saja," ungkap Plt Kasatpol PP Klaten Rabiman usai razia di pasar darurat Klaten, Selasa (12/1/2021).
Rabiman mengatakan operasi hari kedua fokus ke pedagang pasar dan pabrik. Namun petugas juga mendatangi pertokoan dan perkantoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita temukan kerumunan debt collector di Jalan Pramuka di depan kantornya. Kita minta bubar dan mengambil jarak," jelas Rabiman.
Selain ke pasar dan perkantoran, lanjutnya, hari kedua penegakan SE Bupati Klaten tentang pembatasan kegiatan masyarakat juga mulai mengecek pabrik. Tim gabungan Satpol-PP TNI dan Polri mengecek pabrik garmen di Jalan Diponegoro.
"Untuk pabrik hari ini sampelnya baru satu dan hasilnya bagus sudah mentaati protokol kesehatan. Besok kita akan cek pabrik yang lain," papar Rabiman.
Hingga hari kedua, imbuh Rabiman, belum ada penyitaan e-KTP milik warga. Tim belum menemukan ada warga yang tidak bermasker di beberapa lokasi.
"Kita belum menyita e-KTP sebab masyarakat tampaknya sudah sadar membawa masker. Tapi untuk pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi malam masih ada yang buka di atas jam 19.00 WIB," sambung Rabiman.
Dia mengungkap PKL yang masih buka melampaui batasan karena beralasan tidak memahami SE bupati SE Bupati Nomor 360/016/32/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan.
"Diminta pesan antar sesuai jam operasional memang tidak dicantumkan jam 19.00 WIB. Padahal di pasal selanjutnya buka diatur sampai jam 19.00 WIB," pungkas Rabiman.
(sip/ams)