Maju Mundur Putusan Batas Jam Tutup Kuliner Malam Saat PPKM di Solo

ADVERTISEMENT

Round-Up

Maju Mundur Putusan Batas Jam Tutup Kuliner Malam Saat PPKM di Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 09:14 WIB
Angkringan Enak di Jakarta
Iustrasi menu angkringan (Foto: Instagram)
Solo -

Perubahan regulasi secara mengejutkan terjadi pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo. Jam malam untuk pengusaha kuliner akhirnya dibatalkan.

Pada Jumat (8/1) malam, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bersama instansi lain telah merumuskan aturan PPKM 11-25 Januari 2021. Isinya antara lain diberlakukannya batasan jam operasional sampai 19.00 WIB untuk mal, tempat hiburan, restoran, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL).

"Kuliner malam sama aturannya, 25 persen tempat duduk dan jam operasional sampai 19.00 WIB," kata Rudy kepada detikcom di Loji Gandrung, Sabtu (9/1).

Dia menyarankan kepada masyarakat agar membawa pulang makanan yang dibeli. Petugas akan menempelkan sosialisasi di warung-warung agar pembeli makan di rumah.

Petugas Satpol PP dan tim gabungan akan melakukan patroli penegakan protokol kesehatan setiap hari. Sanksi bagi pemilik warung mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau nekat kita minta tutup dan diberi teguran. Kalau diulangi, bisa kita cabut izin usahanya," kata Rudy.

Namun secara mendadak, aturan untuk pengusaha kuliner diubah. Pada Senin (11/1) sore, tersebar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perubahan dari SE 067/036.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, membenarkan adanya SE perubahan itu. Dia menegaskan perubahan hanya terjadi pada usaha kuliner, sementara mal dan pertokoan tetap dibatasi pukul 19.00 WIB.

"Pokoknya ya sesuai jam dia buka. Pesan antar juga boleh. Berlaku mulai hari ini," kata Ahyani saat dihubungi wartawan, Senin.

Menurutnya, aturan diubah karena adanya desakan dari pedagang kaki lima (PKL). Sebab mereka biasanya baru membuka lapak saat petang setelah pertokoan tutup.

"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. Itu hanya memberi ruang untuk warung-warung, hik (angkringan) sama PKL warungan. Kan mereka jam operasionalnya enggak jelas," kata dia.

Meski demikian, Pemkot Solo tetap membatasi kapasitas untuk makan di tempat, yakni 25 persen. Selain itu, patroli tim gabungan tetap dilaksanakan untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Aturan kapasitas 25 persen tetap berlaku. Warung juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan kita imbau agar makanan dibawa pulang," ujar Sekretaris Daerah Kota Solo itu.

Selanjutnya: keputusan mendadak, banyak pedagang sudah tutup



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT