Pemkot Solo secara mendadak mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait tempat makan. Meski akhirnya diperbolehkan buka sampai malam, mayoritas tempat makan di Solo terlanjur mengikuti aturan sebelumnya yakni tutup pukul 19.00 WIB.
Terlihat jalan-jalan yang biasa dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) menjadi lengang malam ini. Seperti di Jalan Yos Sudarso, Jalan Rajiman, Jalan Menteri Supeno dan Jalan Slamet Riyadi hampir tak ada warung buka.
Tim gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP tetap melaksanakan operasi yustisi sekaligus sosialisasi PPKM. Meski diperbolehkan buka sampai malam, warung-warung tetap harus menerapkan jaga jarak dan membatasi kapasitas sampai 25 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa angkringan maupun restoran pun didatangi petugas. Beberapa orang kedapatan tidak mengenakan masker. Pembeli pun diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara di restoran, petugas menghitung kapasitas dan memastikan pengunjung tak sampai 25 persen.
Saat didatangi petugas, tak sedikit yang langsung meninggalkan warung. Mereka kemudian membawa makanan mereka pulang.
Di pusat kuliner Galabo juga terlihat lengang. Ketua Paguyuban Galabo Malam, Agung, mengatakan banyak pedagang yang baru mengetahui adanya perubahan aturan pada sore hari.
"Baru tahu sore ini ada perubahan. Banyak yang sudah terlanjur berencana tidak buka hari ini. Mungkin besok akan buka," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).
Dia mengaku lega dengan adanya kelonggaran dari pemerintah. Pedagang pun siap menerapkan pembatasan 25 persen kapasitas dan menjaga jarak.
"Kita bisa lega karena bisa buka sesuai jam operasional. Kita tetap menyiapkan tempat cuci tangan, thermogun sampai membatasi kapasitas," ujar dia.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Solo, Kompol I Ketut Sukarda, mengatakan hari ini tidak menemukan pelanggaran berarti. Sebab kebanyakan warung sudah tutup pukul 19.00 WIB.
"Hari ini kebanyakan pada tutup, besok dan seterusnya kita pantau lagi. Tadi kebanyakan hanya kita sosialisasikan agar menjaga jarak dan membatasi kapasitas," kata Sukarda di sela-sela patroli.
Adapun aturan tersebut hanya berlaku bagi tempat makan. Sementara mal dan pertokoan lainnya sudah terlihat patuh dengan tutup pada pukul 19.00 WIB.
(rih/mbr)