Tak Masuk SE Ganjar, Kabupaten Batang Inisiatif Ikut Terapkan PPKM

Tak Masuk SE Ganjar, Kabupaten Batang Inisiatif Ikut Terapkan PPKM

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 15:35 WIB
Bupati Batang, Wihaji, saat rapat vaksinasi COVID-19 di Pemkab Batang, Senin (11/1/2021).
Bupati Batang, Wihaji, saat rapat vaksinasi COVID-19 di Pemkab Batang, Senin (11/1/2021). Foto: Robby Bernardi/detikcom
Batang -

Bupati Batang, Wihaji, memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Padahal sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Batang tidak masuk dalam 23 daerah yang berlakukan PPKM. Apa alasan Wihaji inisiatif PPKM?

"Saya takut, seandainya tidak berlakukan PPKM, semua orang malah pada ke sini (Batang), liburan wisata, ngopi ke Batang. Maka mulai hari ini saya tandatangani PPKM sampai dengan 25 Januari 2021," kata Wihaji usai melakukan sosialisasi vaksinasi COVID-19 di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (11/1/2021).

PPKM di Batang mengatur jumlah pengunjung tempat-tempat hiburan seperti kafe, karaoke, objek wisata dan lokasi-lokasi yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Tempat-tempat itu tidak akan ditutup, hanya dibatasi pengunjung 25 persen dari daya tampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari pengelola wisata dan kafe atau tempat hiburan masih ngeyel, kita tutup selama tiga hari," ujar Wihaji.

Selain itu, Pemkab Batang membatasi jam operasional yakni harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Seperti jam tutup kafe, kami meminta tutup pukul 20.00 WIB. Kalau tidak, pihak Satpol PP dan TNI Polri akan lakukan penindakan," kata Wihaji.

"Kali ini penegakannya lebih serius untuk membantu 14 hari ke depan, karena demi sukseskan proses vaksinasi," imbuhnya.

PPKM juga diberlakukan bagi para ASN di Batang. Menurut Wihaji, dalam rangka PPKM tersebut, OPD wajib berlakukan work from home (WFH) 50 persen dan work from office 50 persen. Kecuali pelayanan kesehatan, diatur 75 persen pegawai masuk kantor.

Pengecualian juga diterapkan di Satpol PP. Para petugas di Satpol PP wajib 100 persen masuk kantor. Menurut Wihaji, Satpol PP akan terus menegakkan dan melakukan operasi yustisi bersama kepolisian dan TNI.

"WFH kita prioritaskan untuk yang senior atau atau orang yang masuk lanjut usia (lansia)," jelasnya.

Sementara itu, vaksin COVID-19 Sinovac yang sudah diterima Pemprov Jateng, direncanakan tiba di Kabupaten Batang pada Selasa (12/1) besok.

"14 Januari vaksinasi sudah mulai, rencananya tanggal 12 tiba di Batang dan target kita selama Januari hingga April untuk prioritas tenaga kesehatan," kata Wihaji.

Menurutnya, ada sekitar 2.554 orang tenaga kesehatan di Batang yang akan menerima vaksin COVID-19 tahap pertama. Para nakes itu berasal dari 21 Puskesmas, 3 rumah sakit dan 3 klinik.

Rincian sasaran vaksinasi COVID-19 di Batang, tenaga kesehatan sebanyak 2.554 orang, petugas publik 23.913 orang, masyarakat rentan 284.025 orang, masyarakat umum 92.891 0rang, lansia 90.638 orang dengan jumlah totalnya capai 494.021 orang.

Sedangkan dari data corona.batangkab.go.id, data per 11 Januari 2021, tercatat terdapat 2.574 orang yang terkonfirmasi COVID-19 di Batang. Dari angka itu, 118 orang meninggal, 49 masih dalam perawatan di rumah sakit, 285 isolasi mandiri dan 2.122 orang telah dinyatakan sembuh.

Selanjutnya, SE Ganjar soal 23 daerah di Jateng yang PPKM...

Diberitakan sebelumnya, daerah yang rencananya akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali di Jawa Tengah total menjadi 23 daerah. Hal itu dipastikan dengan Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dalam SE Gubernur Jateng nomor 443.5/0000429 itu disebutkan daerah yang mengikuti PPKM adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Sebelumnya Ganjar juga menjelaskan menambahkan beberapa daerah yaitu Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang. Dalam SE ini kemudian yang diputuskan untuk mengikuti PPKM adalah Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1).

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads