Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini. Mengawali PPKM, polisi menyekat dan memeriksa perbatasan termasuk para penjual hewan ternak dari luar kota.
"Hari ini kita laksanakan dua agenda melakukan penyekatan penjual hewan dan barang di pasar hewan yang berasal dari luar Purbalingga dan melakukan penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Jompo terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Purbalingga," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono kepada wartawan usai apel di kantornya, Senin (11/1/2021).
Kegiatan penyekatan ini dilaksanakan polisi bersama personel TNI, Satpol PP, dan Dinkes Purbalingga. Berdasarkan Surat Edaran Bupati (SE) Nomor 300/0201 Tentang PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga, PPKM berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan penyekatan ini semoga memberi efek orang akan berpikir kembali jika mau masuk wilayah Purbalingga" tegasnya.
Selain itu, dia mengungkap dari hasil pengawasan masih dijumpai puluhan orang di Pasar Hewan Purbalingga yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar protokol kesehatan itu disanksi berupa teguran lisan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di perbatasan Banyumas-Purbalingga tepatnya di Desa Jompo, juga ada puluhan pengendara yang tak bermasker.
Dalam kegiatan itu petugas juga mengarahkan pedagang hewan yang akan masuk ke Purbalingga untuk putar balik dan tidak berjualan di Purbalingga selama masa PPKM.
"Sesuai SE (Nomor 300/0201) poin nomor 9 pedagang kambing dan unggas dari luar Purbalingga tidak diperkenankan berjualan," katanya.
(sip/mbr)