Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai hari ini sampai tanggal 25 Januari mendatang. Salah satu aturannya adalah membatasi operasional tempat usaha, lantas bagaimana dengan angkringan?
Seperti diketahui, sebagian besar angkringan di Yogyakarta mulai beroperasi dari sore hingga malam hari. Selain itu angkringan kerap menjadi tujuan wisatawan yang singgah di Kota Gudeg.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan bahwa secara prinsip semua tempat usaha tutup pukul 19.00 WIB, khususnya pusat perbelanjaan dan mal. Agus juga menyebut hal itu berlaku di kawasan kopi joss Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip semua aktivitas kegiatan akan tutup jam 19.00, termasuk kopi joss," kata Agus kepada detikcom, Senin (11/1/2021).
Merujuk Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2021 tentang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY, khususnya poin keempat menyebut jika melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Nantinya, lanjut Agus, jika ada tempat usaha yang masih buka melebihi ketentuan tersebut pihaknya akan mengambil sikap. Namun sikap itu tidak langsung menutup tempat usaha.
"Ya untuk hari pertama kita akan berikan peringatan. Yang jelas nanti petugas Satpol PP kota bersama dengan Satpol PP provinsi (DIY) akan melakukan patroli," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengatur jam buka tempat usaha. Selain itu, untuk rumah makan boleh menerima pelanggan dengan catatan tidak melebihi 25% dari kapasitas.
"Ketentuan jam buka tidak diatur, monggo dibuka sebelumnya (jam buka biasanya). Yang jelas jam 19.00 tidak diizinkan makan minum di tempat, tapi boleh sistem layanan antar," kata Noviar kepada detikcom.
Selama tempat usaha beroperasi, Noviar menyebut jika petugas akan terus melakukan pengawasan. Pasalnya pihaknya membatasi tempat usaha dengan sistem delivery beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
"Akan ada pengawasan terus. Tempat usaha tutup jam 19.00, yang boleh sampai jam 22.00 dengan sistem layanan antar hanya yang jualan makan dan minum," ucapnya.
"Angkringan sampai jam 19.00 itu hanya untuk layanan di tempat sedangkan delivery boleh sampai jam operasional sehari-hari. Jam operasional sehari-hari sudah diatur sampai jam 22.00 oleh Pemkot," imbuh Noviar.