Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai hari ini. Dalam surat edaran, operasional restoran dibatasi termasuk penerapan jam malam mulai pukul 19.00 WIB.
Keputusan itu baru diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/024/26.00/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus. Keputusan itu pun baru dirapatkan pada pagi hari ini.
"Kegiatan PKM sesuai dengan surat edaran tentang pemberlakuan PKM. Ini termasuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Ini termasuk juga pembatasan jam malam di Kudus sampai pukul 19.00 WIB," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan saat ditemui selepas rapat koordinasi di gedung Setda Kudus, Senin (11/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartopo mengatakan sejumlah sektor dilakukan pembatasan selama pemberlakuan PKM itu. Seperti objek wisata di Kudus ditutup selama pemberlakuan PKM mulai 11-25 Januari 2021.
"Sektor wisata, menutup semua sementara seluruh objek wisata di Kudus baik dikelola pemerintah Kudus, swasta dan masyarakat. Tidak menyelenggarakan untuk sementara pertunjukan pagelaran acara seni, budaya dan olahraga," terang dia.
"Diberlakukan pembatasan terhadap kegiatan restoran di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan minuman melalui pesan antar pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran sampai pukul 19.00 WIB," sambung Hartopo.
Dia meminta kepada aparat TNI, Polri, Satpol PP hingga dinas terkait untuk melakukan operasi yustisi. Hartopo juga meminta kepada aparat desa untuk menegakkan protokol kesehatan sampai dengan pelosok desa.
Baca juga: Gunung Merapi Erupsi, Hujan Abu Guyur Sleman |
"Kemudian meminta kepada Satpol PP, TNI, Polri untuk melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan yustisi dan meningkatkan konsistensi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Aparat desa kelurahan relawan desa untuk menegakkan protokol kesehatan," jelas dia.
Simak video 'Satgas Covid-19 Minta Warga Kurangi Bepergian Selama 2 Minggu ke Depan!':
Selanjutnya tentang kegiatan belajar mengajar di Kudus selama PKM...
Di sektor pendidikan, kata dia kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Ini berlaku bagi semua sekolah, termasuk sekolah dengan sistem asrama atau boarding school di Kudus.
Lebih lanjut Hartopo meminta kepada rumah sakit rujukan COVID-19 di Kudus untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi pasien COVID-19. Peningkatan jumlah tempat tidur sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
"Dinas kesehatan terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta rujukan COVID-19 untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi penanganan COVID-19 minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur. Kemudian meminta jumlah tenaga kesehatan utamanya perawat dan dokter sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kasus COVID-19," tandas Hartopo.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan warga yang melanggar aturan PKM akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Terkait dengan sanksi kita menggunakan Perda yang sudah ada. Sanksi bisa kita denda sesuai aturan di dalam Perbup tersebut," kata Aditya saat dihubungi detikcom lewat pesan singkat, siang ini.
Dilihat dalam perda itu, sanksi pelanggar berupa denda mulai Rp 50 ribu sampai dengan Rp 5 juta. Bagi perorangan sanksinya berupa teguran, denda, administrasi Rp 50 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Sedangkan pelaku usaha bisa didenda mulai Rp 200 ribu sampai dengan Rp 5 juta. Sanksi terberat bagi pelaku usaha bisa pencabutan izin usaha.