Sempat Ditahan, Ibu yang Dipolisikan Anaknya: Semoga Dibukakan Pintu Hati

Sempat Ditahan, Ibu yang Dipolisikan Anaknya: Semoga Dibukakan Pintu Hati

Mochamad Saifudin - detikNews
Minggu, 10 Jan 2021 21:29 WIB
S (36) ibu yang dipolisikan anaknya kini penahanannya ditangguhkan, Minggu (10/1/2021)
S (36) ibu yang dipolisikan anaknya kini penahanannya ditangguhkan (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)
Demak -

Seorang ibu di Demak, S (36), dipolisikan anak kandungnya A (19) usai cekcok gara-gara baju. Dua malam ditahan di Polsek Demak Kota, S berharap putrinya bisa mencabut laporan dan berdamai.

"Keinginan saya, A dibukakan pintu hatinya, agar bisa mencabut laporan perkaranya. Andaikan nanti saling memaafkan, sebagai ibu juga tetap memaafkan, ikhlas. Kalau pun nanti dia yang merasa gimana dengan saya, saya pun ikhlas," ujar S saat ditemui di rumahnya, Demak, Minggu (10/1/2021).

"Seumpama A tidak menerima saya sebagai ibunya, karena dia sudah mengucap tidak ingin punya ibu seperti saya, ya saya ikhlas tak apa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S berharap putrinya bisa segera mencabut laporan polisi. Dia sadar perkara ini tak berawal dari hubungan yang tidak harmonis dengan mantan suaminya.

"Nggak tahu, ya mungkin di balik itu semua kan ada dalangnya, karena urusan perceraian ya. Perceraianku sama bapaknya, perceraiannya sudah. Bulan ini sudah ketok palu. Tinggal ngambil suratnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ibu tiga anak ini pun kecewa putrinya tega melaporkan soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlebih dia sempat merasakan ditahan selama dua malam di kantor polisi.

"Sebagai seorang anak harus tahu adat, unggah-ungguh, masa orang tua digitukan (dilaporkan ke polisi) pasti nggak etis, tidak pas," tuturnya.

S yang sehari-hari berjualan di Pasar Bintaro itu mengaku sudah sekitar empat tahun ini meminta cerai dari suaminya. Dia menduga kedatangan mantan suami dan A bersama perangkat desa sudah diatur, pada 21 Oktober 2020 lalu.

"Kedatangan mantan suami dan anak saya bersama pak lurah dan pak RT seperti sudah diatur. Padahal sebelumnya sudah tahu kalau bajunya tidak ada di rumah. Seakan akan nyari baju terus," cerita S.

Selanjutnya S buka-bukaan soal peristiwa pada 21 Oktober 2020 silam yang membuatnya dipolisikan...

S pun mengaku jengkel dengan ulah putrinya yang terus menanyakan soal baju itu. Dia juga menyesalkan masalah soal baju yang dibesar-besarkan.

"A sebelumnya sudah ambil baju setengah, yang setengah lagi saya simpan. Saya emang bilang 'sudah saya buang' karena dia selalu menghina, dia tidak mengakui ibu. Saya jengkel. Seharusnya perkara orang tua, ya anak-anak nggak boleh seperti itu," ujarnya.

S pun mengaku tak sengaja mengenai wajah anak gadisnya dengan kuku saat ribut masalah baju. Itu pun, kata S, karena A mendorongnya dari belakang.

"Sampai pada akhirnya A mendorong saya dari belakang, kemudian saya refleks pegangan kerudungnya karena didorong. La ternyata kecakar di pelipis dua cm," cetus S.

Berbekal hasil visum dari luka tersebut, S dilaporkan sang anak ke polisi pada 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads