Sragen PSBB 11 Januari, Hajatan Dilarang-Toserba Tutup Jam 19.00

Sragen PSBB 11 Januari, Hajatan Dilarang-Toserba Tutup Jam 19.00

Andika Tarmy - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 13:15 WIB
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (16/4/2020).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (16/4/2020). (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Sragen -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, mengeluarkan larangan menggelar hajatan menyusul keputusan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali oleh pemerintah pusat. Sanksi tegas dari denda hingga pembubaran akan diterapkan petugas jika masih terdapat warga yang nekat menggelar hajatan.

"Kami sudah mengeluarkan instruksi Bupati untuk penerapan PSBB di Sragen. Beberapa poin di antaranya adalah pembatasan kegiatan, selama tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang tidak boleh ada hajatan," ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).

Yuni mengatakan, Instruksi Bupati Sragen bernomor 360/016/O38 /2021 tersebut mengatur pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sragen. Poin-poin dari surat instruksi tersebut sebagian besar selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya kegiatan keagamaan maksimal 50 persen dari kapasitas, untuk sektor kerja 75 persen kita terapkan work from home (WFH), semua pasar/toserba maksimal jam 19 sudah tutup, kemudian semua pertemuan atau arisan ditiadakan," imbuhnya.

Sementara terkait hajatan, lanjut Yuni, pihaknya secara tegas melakukan pelarangan. Sanksi hingga pembubaran akan diberlakukan jika masih ada warga yang nekat menggelar hajatan.

ADVERTISEMENT

"Sanksi hingga pembubaran. Sesuai Perbup tentang penerapan tatanan normal baru yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tegas Yuni.

Yuni meminta masyarakat untuk bersabar, mengingat pembatasan ini tentunya sangat berdampak terutama dari sektor perekonomian. Pihaknya berharap dengan pemberlakuan pembatasan ini angka penularan COVID-19 bisa segera ditekan.

"Kegiatan perekonomian pasti akan berdampak. Tapi kalau kita tidak melakukan action seperti ini sampai kapan lagi. Tetap harus, dua minggu saja semoga ada penurunan (angka penularan COVID-19). Dan berlaku semuanya to? tidak hanya kita (Sragen) saja," paparnya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengaku siap mendukung langkah pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan Pemkab Sragen. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian ataupun rekomendasi untuk pengamanan kegiatan masyarakat yang mengundang massa.

"Terkait hajatan, jelas diatur di Perbup setiap ada keramaian harus ada assessment dari Satgas COVID-19. Untuk dua pekan ke depan, kita pastikan seluruh permintaan gelaran hajatan apapun bentuknya tidak akan dilayani," terangnya.

Simak video '4 Dampak 'PSBB Ketat' ke Ekonomi RI':

[Gambas:Video 20detik]



Sanksi pidana untuk warga yang nekat melanggar aturan...

Ardi, sapaan akrabnya, mewanti-wanti masyarakat untuk menaati aturan ini. Tak hanya pembubaran, penerapan sanksi pidana juga menanti bagi warga yang nekat melanggar.

"Pasti sanksinya pembubaran. Dan kita berharap tidak ada sanksi lebih lanjut misalnya penegakan hukum dengan UU Karantina Kesehatan. Bisa saja diterapkan misalnya sudah diingatkan tapi tetap dilaksanakan. Meskipun kami prediksi kemungkinannya kecil di Sragen," tegasnya.

Bersama Satgas COVID-19, Polres Sragen akan terus melakukan monitoring pelaksanaan aturan ini. Di antaranya dengan kembali menggalakkan Operasi Yustisi terutama pada akhir pekan.

"Kita gelar Operasi Yustisi, kita fokuskan pada weekends. Patroli juga akan kita tambah frekuensinya, terutama pada malam hari," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads