Fakta Terbaru dari Olah TKP Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly

Round-Up

Fakta Terbaru dari Olah TKP Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly

Akbar Hari Mukti - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 09:01 WIB
Mengenang Chacha Sherly, Pedangdut yang Hobi Makan Daging Panggang
Chacha Sherly eks Trio Macan. (Foto: instagram @chacha.sherly)
Kabupaten Semarang -

Sopir mobil Honda HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly eks Trio Macan, Kotibul Umam, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428. Kotibul terancam hukuman 6 tahun bui.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo, mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009.

"Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya, Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (4/1) sore. Polisi kemudian menggelar olah TKP kejadian pada keesokan harinya. Aristo menjelaskan, sesuai hasil olah TKP dan gelar rekonstruksi yang dilakukan, tersangka melakukan kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Hingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Khotibul yang saat itu menuju arah Semarang mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam dalam kondisi hujan deras. Kemudian saat pengendara di depannya mengurangi kecepatan, Khotibul kaget dan membuang setir ke arah U-turn yang saat itu tertutup water barrier dan menerabas ke jalur sebaliknya.

ADVERTISEMENT

"Karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat adanya korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi lalu menahan Kotibul setelah sebelumnya dites antigen lebih dahulu.

"Kami laksanakan tes antigen terhadap tersangka, untuk selanjutnya melakukan penahanan," jelasnya.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan, juga terdapat fakta yang ditemukan. Di antaranya posisi Chacha Sherly duduk saat kecelakaan maut terjadi.

"Untuk korban posisi duduknya berada di sebelah sopir," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, Chacha Sherly tak mengenakan sabuk pengaman saat kecelakaan maut terjadi. Hal tersebut sesuai hasil olah TKP yang dilakukan.

"Temuan di TKP seperti itu, tak memakai sabuk pengaman," jelasnya.

Selain itu terungkap pula kecelakaan mobil Chacha yang bernopol S 1180 HW itu terjadi sebelum kecelakaan karambol. Kecelakaan karambol itu terjadi karena diduga pengemudi kendaraan-kendaraan itu fokus melihat kecelakaan yang dialami Chacha di jalur berlawanan.

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads