DPRD Usul Pembatasan Baru Diberlakukan untuk Seluruh DIY

DPRD Usul Pembatasan Baru Diberlakukan untuk Seluruh DIY

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 11:00 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta kini ditutupi pagar. Hal ini untuk mencegah kerumunan orang selama malam pergantian tahun baru.
Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Foto: Agus Septiawan/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Pusat akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di 3 kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DPRD DIY mengusulkan pembatasan diberlakukan di seluruh DIY dan dibarengi screening massal.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mendukung pembatasan baru oleh pemerintah pusat. Dari kriteria kondisi yang disebut, DIY diminta melakukan pembatasan di tiga kabupaten, yaitu Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.

"Tapi saya mengusulkan sebaiknya pembatasan di DIY diperluas untuk 5 Kabupaten dan Kota. Jadi Kota Yogyakarta dan Bantul juga perlu dilakukan hal yang sama," katanya saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (7/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda menmberikan alasan, mobilitas warga DIY antar kabupaten/kota sangat tinggi. Sebagai contoh, dia menyebut kota Yogyakarta saat siang hari warga yang beraktivitas jauh lebih banyak dibandingkan malam, dan itu juga terjadi di sebagian besar Kabupaten lain di DIY.

"Bisa jadi warga beraktivitas di kota, tertular dan kembali ke tempat tinggalnya di Bantul atau kabupaten lain. Intinya kita perluas pembatasan untuk 5 kabupaten kota menurut kami akan jauh lebih efektif menurunkan kasus," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, lebih baik menahan diri sementara waktu, kemudian bisa beraktivitas ekonomi lebih aman berikutnya. Sembari berlakunya pembatasan, dia menyarankan ada screening massal dengan harapan akan menurunkan kasus pemularan virus Corona secara signifikan.

"Screening ini kami usulkan kerjasama dengan UGM menggunakan alat GeNose temuan UGM yang sudah siap," imbuhnya.

Nantinya jika ditemukan kasus positif dalam screening tersebut masyarakat langsung diminta isolasi mandiri jika tanpa gejala dan dilanjutkan swab dan perawatan jika bergejala. Semua itu untuk menekan penyebaran COVID-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads