Pemerintah pusat akan menerapkan pembatasan baru di sejumlah daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Gubernur Ganjar, Wali Kota Solo dan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memberikan tanggapan dan respons atas rencana tersebut.
DIY siap ikuti pembatasan
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji yang mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengikuti rapat daring bersama Presiden Joko Widodo, mengatakan akan melakukan rapat koordinasi lintas sektoral hari ini, Kamis (7/1/2021).
"Yang jelas Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan itu," kata Aji saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembatasan juga telah dilakukan Pemprov DIY saat libur akhir tahun kemarin. Aturan nantinya akan disesuaikan dengan petunjuk pemerintah pusat.
"Saya kira itu jadi bahan yang disampaikan secara umum tetapi kepala daerah diminta untuk menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. Yang disampaikan itu jadi acuan untuk dalam rangka menyusun regulasi ada. Tapi tidak semuanya tetapi bisa saja tambahan dari itu," ujarnya.
Jateng bisa PSBB atau PKM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Untuk menentukan teknis pembatasan, Ganjar masih menunggu aturan resmi.
"Bisa PSBB, bisa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Diarahkan tidak dalam wilayah teritori kewilayahan, misal Jateng atau Jabar, jadi daerah yang indikator butuh perhatian kalau zaman dulu (zona) merah gitu. Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," jelasnya.
Dia menyebut pihaknya siap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya, pembatasan sudah dilakukan di wilayahnya.
"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada Bupati/Wali Kota nanti kirim suratnya agar nantinya menyiapkan diri," ujarnya.
Selanjutnya: tanggapan FX Rudy
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut, asalkan dilakukan seragam dengan daerah sekitar, yakni Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.
Menurutnya Solo telah melakukan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (tracing, testing, treatment). Namun menurutnya, hal tersebut akan percuma jika daerah sekitar Solo tidak melakukan hal serupa.
"Kalau pembatasan itu semua daerah, tidak ada persoalan. Solo ini sudah 3T, tapi kalau sekitarnya nggak, ya bengep (babak belur) juga," kata Rudy saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).
Rudy sendiri belum mengetahui bentuk pembatasan yang dimaksud. Dia akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengikuti rapat daring dengan Presiden Joko Widodo.
"Ya kita koordinasikan dulu minimal dengan gubernur, pembatasan ini gimana, soalnya ini mbledhose tenanan (penambahan kasus positif Corona banyak sekali)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Adapun untuk kriteria daerah yang wajib melakukan pembatasan kegiatan yakni
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1).