Bupati Rembang kembali menerbitkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Rembang. Kali ini, seluruh pedagang kaki lima (PKL) diinstruksikan tutup sementara pada malam Tahun Baru 2021 nanti.
Kepala Dinperindagkop Kabupaten Rembang, Akhsanudin menyebut, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Rembang nomor 440/3144/2020 tentang antisipasi peningkatan COVID-19 di Kabupaten Rembang.
"Pemkab Rembang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM melarang seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di malam pergantian tahun. Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan masa pada malam Tahun Baru 2021," kata Akhsanudin kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhsanudin menyebut instruksi ini berlaku untuk seluruh PKL yang biasa berjualan di titik keramaian dan jalan protokol di 14 kecamatan se-Kabupaten Rembang.
"Harapannya, dengan langkah itu angka penyebaran Covid-19 di Rembang bisa ditekan. Sehingga malam Tahun Baru nanti, ada surat edaran yang menyebut agar para PKL tutup, tidak berjualan dulu," jelasnya.
Akhsanudin menyebut jika nanti ditemukan ada PKL yang bandel berjualan, maka akan langsung ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Rembang. Dia menyebut instruksi ini juga sudah disosialisasikan lewat paguyuban pedagang.
"Sosialisasi dan pemberitahuan tentang itu sudah disampaikan melalui paguyuban pedagang. Jika ternyata di lapangan masih ada PKL bandel dan tetap beroperasi, maka itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Tri Handayani, menjelaskan ada seribu lebih pelaku UMKM yang terdaftar di sejumlah paguyuban.
"Ada 1.200 lebih tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Rembang. Instruksi ini mulai berlaku sesuai dengan apel dari pihak kepolisian, sekitar pukul 17.00 WIB nanti sampai besok," jelasnya.
(ams/ams)