Ada Usulan Lockdown, Pemkot Yogya Tetap Buka Malioboro Saat Malam Tahun Baru

Ada Usulan Lockdown, Pemkot Yogya Tetap Buka Malioboro Saat Malam Tahun Baru

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 28 Des 2020 17:16 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta bebas dari kabel listrik, Rabu (16/12/2020)
Tugu Pal Putih Yogyakarta, Rabu (16/12/2020). (Foto: Agus Septiawan/detikcom)
Yogyakarta -

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, mengusulkan agar kawasan Malioboro di-lockdown selama 12 jam saat malam Tahun Baru 2021 guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Terkait usulan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan tidak akan menutup atau me-lockdown Malioboro karena dikhawatirkan bisa memicu kerumunan di titik lainnya.

"Sampai saat ini kita ambil keputusan membuka (kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer saat malam pergantian tahun)," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Senin (28/12/2020).

Dengan tetap membuka kawasan Tugu-Malioboro-Titik Nol Kilometer saat malam tahun baru, Heroe menyebut bisa mencegah munculnya kerumunan di titik lainnya. Apalagi, lanjutnya, para wisatawan dari luar kota wajib mengantongi hasil rapid test antigen jika ingin berkunjung ke Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini kan seperti balon kalau ada yang ditutup maka di lokasi lain akan ada yang melembung," ujarnya.

"Apalagi sekarang yang masuk ke Yogyakarta wajib menyertakan hasil rapid antigen. Jadi yang datang ke Yogyakarta sudah melakukan swab antigen, artinya mereka yang datang sebagian besar orang-orang sehat," imbuh Heroe.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, mengusulkan agar kawasan Malioboro di-lockdown saat malam Tahun Baru 2021 guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dia mengusulkan Malioboro lockdown selama 12 jam, mulai Kamis (31/12) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.

"Ini yang kita usulkan di-lockdown aja 12 jam dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi," kata Krisnadi saat dihubungi wartawan, Senin (28/12).

Terkait usulan Malioboro lockdown itu, Krisnadi menyinggung Instruksi Gubernur DIY No 7 tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19. Menurutnya, aturan dalam Instruksi Gubernur itu memberatkan pedagang kaki lima (PKL) karena di salah satu poinnya mengatur pembatasan jam buka tempat hiburan sampai jam 22.00 WIB.

"Sebetulnya memberatkan bagi PKL yang shift-shift-an, kalau sistem gantian kan persiapan jam 5 (sore) dan baru buka jam 7 (malam)," ujarnya.

"Nah kalau jam 10 (malam) harus tutup kan bisa jadi belum dapat pembeli. Sehingga Ingub ini terkesan memberatkan, sebenarnya kita sudah cukup menerima Surat Edaran Wali Kota (Yogyakarta) nomor 443 yang menyebut batas waktu tutupnya jam 11 (malam), itu sebenarnya sudah cukup untuk memberi kelonggaran perekonomian," imbuhnya.

Tonton juga 'Sambut Libur Nataru, PKL Gerak Bareng Sterilisasi Malioboro':

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya, penjelasan soal usulan Malioboro di-lockdown saat malam tahun baru...

Dengan melihat dinamika tersebut, lanjutnya, kalau pun Instruksi Gubernur dilaksanakan dengan tegas pun sebenarnya masih kurang efektif karena tingkat kepadatan di pusat keramaian dari siang sampai malam masih cukup tinggi.

"Apalagi kalau kemudian saat malam tahun baru dilos, meskipun sampai jam 10 tapi kan kerumunan itu sudah sejak sore, mereka tidak jajan hanya nongkrong kan sama saja," katanya.

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk melakukan lockdown di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer. Semua itu untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun.

"Karena itu mending, ya ini sebenarnya langkah putus asa juga, jadi malam tahun baru itu di-lockdown. Yang di-lockdown Gumaton Tugu, Malioboro dan Kraton. Meskipun kalau secara teknis yang memungkinkan hanya Tugu sampai Titik Nol Kilometer," ucapnya.

Dia menjelaskan usulan lockdown ini selama 12 jam yakni dari pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

"Selanjutnya, hari berikutnya itu dikembalikan pada aturan SE Walkot nomor 443," katanya.

"Harapan kami bisa diakomodir pemerintah dan setidaknya sudah jadi usulan, rekomendasi pansus COVID-19 Kota Yogyakarta. Jadi nanti tinggal keputusannya di eksekutif lah," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads