Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, mengusulkan agar kawasan Malioboro di-lockdown saat malam Tahun Baru 2021 guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dia mengusulkan Malioboro lockdown selama 12 jam, mulai Kamis (31/12) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.
"Ini yang kita usulkan di-lockdown aja 12 jam dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi," kata Krisnadi saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).
Terkait usulan Malioboro lockdown itu, Krisnadi menyinggung Instruksi Gubernur DIY No 7 tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19. Menurutnya, aturan dalam Instruksi Gubernur itu memberatkan pedagang kaki lima (PKL) karena di salah satu poinnya mengatur pembatasan jam buka tempat hiburan sampai jam 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya memberatkan bagi PKL yang shift-shift-an, kalau sistem gantian kan persiapan jam 5 (sore) dan baru buka jam 7 (malam)," ujarnya.
"Nah kalau jam 10 (malam) harus tutup kan bisa jadi belum dapat pembeli. Sehingga Ingub ini terkesan memberatkan, sebenarnya kita sudah cukup menerima Surat Edaran Wali Kota (Yogyakarta) nomor 443 yang menyebut batas waktu tutupnya jam 11 (malam), itu sebenarnya sudah cukup untuk memberi kelonggaran perekonomian," imbuhnya.
Dengan melihat dinamika tersebut, lanjutnya, kalau pun Instruksi Gubernur dilaksanakan dengan tegas pun sebenarnya masih kurang efektif karena tingkat kepadatan di pusat keramaian dari siang sampai malam masih cukup tinggi.
"Apalagi kalau kemudian saat malam tahun baru dilos, meskipun sampai jam 10 tapi kan kerumunan itu sudah sejak sore, mereka tidak jajan hanya nongkrong kan sama saja," katanya.
Oleh karena itu, dia menyarankan untuk melakukan lockdown di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer. Semua itu untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun.
"Karena itu mending, ya ini sebenarnya langkah putus asa juga, jadi malam tahun baru itu di-lockdown. Yang di-lockdown Gumaton Tugu, Malioboro dan Kraton. Meskipun kalau secara teknis yang memungkinkan hanya Tugu sampai Titik Nol Kilometer," ucapnya.
Namun lockdown itu hanya berlaku saat mal pergantian tahun saja. Setelah itu, kawasan tersebut menerapkan SE Wali Kota No.443.
"Ini yang kita usulkan di-lockdown aja 12 jam dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Selanjutnya, hari berikutnya itu dikembalikan pada aturan SE Walkot nomor 443," katanya.
"Harapan kami bisa diakomodir pemerintah dan setidaknya sudah jadi usulan, rekomendasi pansus COVID-19 Kota Yogyakarta. Jadi nanti tinggal keputusannya di eksekutif lah," lanjutnya.
Tonton juga 'Sambut Libur Nataru, PKL Gerak Bareng Sterilisasi Malioboro':
Selanjutnya, respons DPRD DIY dan Sekda DIY...