Pegawai Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adipura, Jalan Veteran, Kecamatan Serengan, Solo, dikejutkan dengan kedatangan gerombolan massa pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka datang mengintimidasi pegawai BPR.
Staf administrasi BPR Adipura, Riana, mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan massa ke kantornya. Dia hanya mengetahui massa berjumlah sekitar 50 orang itu berteriak-teriak tidak jelas.
"Cuma teriak-teriak tidak jelas. Kita tanya maunya apa. Nyari siapa juga tidak tahu," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, massa melakukan penjagaan di pintu masuk sehingga petugas keamanan dan nasabah tidak dapat masuk ke dalam kantor. Bahkan Wakapolsek Serengan dihalangi saat hendak masuk.
"Termasuk Wakapolsek yang datang ke TKP sempat dihalang-halangi untuk tidak masuk ke kantor BPR yang hendak dilakukan mediasi," kata Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak, di Mapolresta Solo, Rabu (23/12/2020).
Aparat dalam jumlah besar kemudian tiba di BPR dan menangkap massa. Awalnya ada 25-30 orang yang digelandang ke Mapolresta Solo. Kemudian jumlah pelaku yang ditangkap bertambah menjadi 37 orang.
"Polresta yang dibackup Detasemen C Brimob Polda Jateng mengamankan 37 orang. Kebanyakan berasal dari luar Solo," katanya.
Aksi ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Terakhir pada Selasa kemarin, massa terdiri dari dua kelompok yang datang bersama-sama.
"Ini sudah dilakukan tiga kali. Kali ini dilakukan dua kelompok massa, inisial L dan N. N ini dari Sukoharjo," kata dia.
Adapun motif dari aksi premanisme tersebut ialah terkait utang piutang. Mereka diduga digerakkan oleh seseorang yang memiliki riwayat utang piutang dengan BPR.
"Massa diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi, tekanan terkait dengan risalah utang piutang yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kantor BPR yang dimaksud," kata Ade.
Halaman Selanjutnya: Inisiator aksi masih diburu
"Sementara kita identifikasi ada penggerak massa dan kita masih kejar aktor intelektual di atasnya," katanya.
Dari peristiwa itu, polisi menyita 37 sepeda bermotor dan dua mobil. Dari salah satu pelaku, polisi menyita senjata berupa alat pemukul dari besi. Beruntung tidak ada korban luka dalam aksi itu.
Kapolresta menegaskan tak ada ruang bagi aksi-aksi premanisme di Kota Solo. 37 tersangka akan dijerat dengan Paaal 335 KUHP tentang tindakan pemaksaan.
"Aksi kekerasan semacam ini sangat tidak bisa ditoleransi, memberi tekanan, memaksa tanpa hak memaksa, untuk melakukan sesuatu. Maka terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 KUHP," kata dia.