Polisi Buru Admin Akun Medsos Terkait Balap Liar Tutup Jalur Pantura Demak

Polisi Buru Admin Akun Medsos Terkait Balap Liar Tutup Jalur Pantura Demak

Mochamad Saifudin - detikNews
Senin, 21 Des 2020 20:10 WIB
Video balap liar di jalur Pantura, Demak, viral di medsos, Senin (21/12/2020).
Video balap liar di jalur Pantura, Demak, viral di medsos, Senin (21/12/2020). Foto: Tangkapan layar video viral di medsos
Demak -

Polisi mengamankan 13 pemuda terkait balap liar tutup jalan di jalur Pantura, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial. Selain itu, polisi saat ini juga memburu admin sebuah akun medsos yang diduga mengajak balap liar.

"Itu (akun medsos) yang lagi kita profiling, kita laksanakan patroli cyber, apabila dapet ya kita tindak. Karena admin tersebut yang mengajak, memprovokasi, menganjurkan untuk dilakukannya upaya balap liar tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (21/12/2020).

Rozi mengungkapkan bahwa balap liar di jalur Pantura, Demak, sudah terorganisir lantaran terdapat akun media sosial berisi konten balap liar dengan pengikut mencapai ribuan akun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada wartawan, Rozi menunjukkan sebuah akun Instagram yang saat ini diikuti sebanyak 25,2 ribu orang dengan postingan sebanyak 645 kali. Sejumlah postingan di akun tersebut berisi berbagai aktivitas balap liar yang didominasi berlangsung pada malam hari.

"Sudah terorganisir, sampai ada IG-nya," imbuh Rozi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, video balap liar di jalur Pantura, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video itu, tampak rombongan pebalap liar menutup jalur Pantura, ruas jalan Semarang-Demak.

Video balap liar berdurasi 30 detik tersebut diunggah di sebuah akun grup Facebook dan ramai diperbincangkan. Seperti dilihat detikcom, tampak salah satu ruas jalur Pantura ditutup oleh sejumlah orang. Di ruas jalan yang ditutup itu terlihat antrean truk dan kendaraan lain. Terdengar juga bunyi klakson berulang kali. Kemudian, tampak dua motor memacu gas start balap liar di ruas jalan yang ditutup itu.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi membenarkan balap liar dalam video yang viral itu terjadi di Demak.

"Itu (video viral) kejadian tiga hari yang lalu, sekitar habis subuh, pukul 05.00-an WIB. Masih terlihat agak mendung," kata Rozi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (21/12).

"Iya, yang ditutup jalur Semarang-Demak," imbuhnya.

Rozi mengungkapkan lokasi balap liar berada di jalur Pantura, tepatnya di Jalan Lingkar depan SPBU Kembar, dan di depan PT Saniharto. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan 13 orang yang merupakan penonton balap liar dan sopir.

"Kita mengamankan 13 pemuda yang perannya menonton balap liar dan dua sopir, Minggu (20/12) pukul 04.00 WIB subuh. Dari 13 orang itu, 10 orang dari anak-anak di bawah umur. Sehingga kami melakukan pembinaan keseluruhan, juga perannya menonton," jelas Rozi.

"Kami akan terus berusaha mencari pelaku yang menghentikan kendaraan, sehingga mereka melakukan balap liar di tengah jalan. TKP ada di Jalan Lingkar depan SPBU Kembar dan di depan PT Saniharto," lanjutnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu mobil pengangkut motor yang sudah dimodifikasi, pikap pengangkut motor, dan orang, dan lima sepeda motor.

Selanjutnya, polisi sebut balap liar digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan...

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Rozi, balap liar kerap berlangsung di jalur Pantura ruas Semarang-Demak, di Desa Loireng, Kecamatan Sayung dan jalur Pantura Lingkar arah Trengguli, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam. Selain itu, balap liar tersebut diduga juga disertai adanya taruhan atau judi.

"Info yang kami peroleh sekitar dua sampai tiga kali dalam satu minggu, bisa pagi, sore, malam," imbuh Rozi.

Sementara itu, beberapa anak di bawah umur yang diamankan dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak lagi mengikuti aksi balap liar. Sementara pelaku lainnya akan diterapkan Pasal 63 ayat 1 UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Selain itu kami akan menerapkan undang-undang tentang jalan, di mana, di situ jelas, apabila ada upaya untuk mengurangi fungsi jalan, maka dapat dipidana selama 1,5 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar," imbuh Rozi.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads