Viral Balap Liar Tutup Jalur Pantura Demak, 13 Orang Diamankan

Viral Balap Liar Tutup Jalur Pantura Demak, 13 Orang Diamankan

Mochamad Saifudin - detikNews
Senin, 21 Des 2020 18:56 WIB
Polres Demak amankan 13 pemuda terkait video balap liar di jalur Pantura yang viral di medsos, Senin (21/12/2020).
Polres Demak amankan 13 pemuda terkait video balap liar di jalur Pantura yang viral di medsos, Senin (21/12/2020). dok. Istimewa
Demak -

Video balap liar hingga menutup jalur Pantura, Kabupaten Demak, Jawa Tengah viral di media sosial. Polisi mengamankan 13 orang terkait balap liar tersebut.

"Betul, kita mengamankan 13 pemuda yang perannya menonton balap liar dan dua sopir, Minggu (20/12) pukul 04.00 WIB subuh," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi saat ditemui di Mapolres Demak, Senin (21/12/2020).

"Dari 13 orang itu, 10 orang dari anak-anak di bawah umur. Sehingga kami melakukan pembinaan keseluruhan, juga perannya menonton," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-13 orang itu diamankan di Jalan Lingkar depan SPBU Kembar dan di dekat PT Saniharto. Menurut Rozi, balapan liar itu terjadi di ruas jalur Pantura ruas Semarang-Demak, di Desa Loireng, Kecamatan Sayung dan jalur Pantura Lingkar arah Trengguli, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam.

"Iya, yang ditutup (untuk balap liar) jalur Semarang-Demak," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah mengintai balapan liar itu. Tim gabungan pun lalu melakukan penangkapan.

"Jam 10 malam sudah ada anggota yang mengintai, oleh karena itu kita melakukan penyelidikan, ada tim gabungan, Sabhara, Lantas dan Reskrim melakukan upaya kepolisian terhadap mereka yang melakukan balap liar di Jalan Pantura tersebut," terangnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil pengangkut motor yang sudah dimodifikasi, pikap pengangkut motor, dan lima sepeda motor. Balap liar itu diduga juga disertai dengan judi.

"Info yang kami peroleh sekitar dua sampai tiga kali dalam satu minggu, bisa pagi, sore, malam," imbuh Rozi.

Polisi menyebut beberapa anak di bawah umur yang diamankan diberi pembinaan dan pemanggilan orang tuanya agar mengawasi anaknya agar tidak mengikuti aksi balap liar. Sementara pelaku lainnya disangkakan dengan pasal 63 ayat 1 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Selain itu kami akan menerapkan Undang-Undang tentang Jalan, di mana, di situ jelas, apabila ada upaya untuk mengurangi fungsi jalan, maka dapat dipidana selama 1,5 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar," jelas Rozi.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads