Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui membatasi operasional mal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Operasional mal hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB. Lebih dari itu, ditutup paksa petugas.
Kordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad menjelaskan aturan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Operasional mal kita batasi hanya sampai pukul 8 malam. Berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," kata Noviar saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP DIY itu menjelaskan pembatasan operasional selama libur Nataru tidak hanya berlaku untuk mal. Tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, warung makan juga kena aturan pembatasan operasional.
"Terkait dengan toko, warung, tempat hiburan, swalayan selama libur Natal dan Tahun Baru kita batasi," tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap hari terus berkeliling untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Nantinya, jika ditemukan mal, swalayan, toko, tempat hiburan yang masih beroperasi melebihi pukul 8 malam, pihaknya akan menutup paksa tempat usaha itu.
"Sanksinya akan kami tutup paksa jika jam 8 malam tidak tutup. Setiap hari kita kalau temukan akan kita tutup paksa," tegasnya.
Sementara untuk sanksi lain seperti denda, untuk sementara ini belum diterapkan. "Untuk sanksi berupa denda kita tidak terapkan. Tapi tutup paksa," pungkasnya.
Simak video 'Siap-siap! Liburan Natal-Tahun Baru Bakal Ada Syaratnya':