Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat ada 340 kasus aktif virus Corona di Rembang per hari ini. Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemkab Rembang melarang selebrasi tahun baru, meniadakan sekolah tatap muka, hingga pembatasan jam buka tempat hiburan.
Bupati Rembang mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan COVID-19 nomor 440/3144/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Dalam edaran tersebut per tanggal 25 Desember 2020, semua pasar di Kabupaten Rembang akan tutup setiap hari Jumat, dan objek wisata ditutup setiap Kamis dan Jumat.
"Selain hari-hari tersebut, tetap beroperasional seperti biasa. Kegiatan penyelenggaraan acara, kegiatan atau event perayaan akhir tahun 2020 juga kita tiadakan," kata Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, jam operasional warung non-modern seperti warung tiban, hingga warung kopi juga dibatasi. Warung-warung itu akan dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
"Usaha warung modern seperti mini market, supermarket dan sejenisnya, buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB, dan usaha kafe atau karaoke operasional buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jateng Resmi Ditunda! |
Selain itu, kegiatan sekolah tatap muka (PTM) di sekolah yang dinaungi kabupaten seperti PAUD, SD, dan SMP juga ditunda. Kegiatan sekolah didorong lewat sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jadi, setelah kami rapatkan dengan satgas COVID, ternyata ada lonjakan. Lonjakan yang sangat luar biasa, sehingga kalau tidak kita antisipasi tidak ada langkah strategis untuk berupaya untuk Kabupaten Rembang. Maka upaya yang sudah kami lakukan ini, masih sangat minim. Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat untuk menyadari protokol kesehatan," pesannya.
(ams/rih)