Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel Platinum Kitchen, Bar and Lounge di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, selama 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Pihak pemilik angkat bicara.
"Untuk penjelasan sebelumnya kita mengetahui apabila mungkin kita kemarin lalai untuk menjaga kerumunan," kata salah satu pemilik Platinum Kitchen, Bar & Lounge, Welly Sutanto Wibowo, kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).
Sebagai pelaku bisnis, Welly mengaku kecewa dengan penyegelan oleh Satpol PP tersebut. Namun demikian, dia mengakui bahwa semua pihak memang harus menaati prokes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pelaku bisnis ya sedih dan kecewa dengan penutupan ini. Tapi kita harus ikuti prokes, mungkin ini peringatan bagi kita agar kita lebih ketat lagi dalam penerapan prokes," lanjutnya.
Welly pun menceritakan protokol kesehatan yang berlaku di Platinum Kitchen, Bar & Lounge. Menurutnya, pihaknya sudah mewajibkan pengunjung sebelum masuk untuk cuci tangan, cek suhu tubuh, dan wajib masker.
"Semua sudah kita imbau kepada tamu dan semua sudah kita ingatkan agar pakai masker. Tapi karena kita bergerak dalam bidang restoran, jadi untuk penggunaan masker saat makan dan minum pasti tidak bisa. Jadi kita harus bisa mengerti dalam hal itu, dan untuk kebersihan juga kita jaga dan sebelum sesudah operasional semprot disinfektan," paparnya.
Soal pelanggaran jam tutup tempat usaha, dia mengaku saat itu sedang ada acara ulang tahun Platinum. Namun pihaknya tidak mengirimkan undangan kepada orang-orang untuk datang ke acara tersebut.
"Memang seharusnya tutup jam 12 (malam) tapi karena molor, waktu itu ada ulang tahun, maka itu benar-benar tamu yang ingin datang sendiri untuk merayakan ulang tahun Platinum," cetusnya.
"Ke depannya kita siapkan faceshield, karena kalau masker tidak mungkin pakai masker saat makan dan minum. Selain itu sebenarnya untuk tamu sudah kita batasi, sesuai dengan jumlah kursi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DIY menutup satu tempat hiburan dan bar, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, selama 3x24 jam. Tempat hiburan tersebut sebelumnya telah ditegur tiga kali karena melanggar protokol kesehatan pandemi virus Corona atau COVID-19.
Selanjutnya, penjelasan Kepala Satpol PP DIY...
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penutupan tempat hiburan itu mulai dilakukan pukul 15.00 WIB hari ini.
"Hari ini jam 15.00 WIB kita akan melakukan penyegelan terhadap Platinum karena pertama kita sudah melakukan pembinaan di bulan Oktober dan November, sudah tiga kali terkait kerumunan-kerumunan di live musiknya," kata Noviar saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12).
Noviar menjelaskan pelanggaran yang ketiga terjadi dini hari tadi. Sekitar jam 02.00 WIB tempat hiburan itu masih beroperasi, dan pengunjungnya banyak yang tidak mengenakan masker dan tidak saling jaga jarak satu sama lain.
"Malam kemarin (Kamis dini hari) jam 02.00 WIB, batasnya tutup padahal pukul 23.00 WIB. Pukul 02.00 WIB kita temukan video yang menunjukkan tidak ada prokes sama sekali, orang joget-joget kemudian tidak pakai masker dan tidak jaga jarak," ujarnya.
"Maka berdasarkan hasil laporan masyarakat dan juga hasil pemantauan kami terhadap hal tersebut maka kita melakukan penegakan Pergub No. 77 tahun 2020 yaitu penutupan operasional sementara. Jadi mulai jam 3 akan dimulai penutupan dan penyegelan, dengan menutup operasional sementara 3x24 jam," lanjut Noviar.
Nantinya setelah penutupan sementara akan berlanjut dengan evaluasi. Jika selama evaluasi ternyata mendapat temuan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan itu maka Satpol PP akan melakukan penutupan secara permanen.
"Kemudian kita evaluasi setelah tiga hari apakah nanti yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran maka kita usulkan untuk melakukan penutupan permanen," ucapnya.
Noviar menambahkan, tindakan penutupan operasional sementara tempat hiburan baru pertama kali dilakukan Satpol PP DIY. Namun, bukan tidak mungkin pihaknya akan melakukan hal serupa ke beberapa kafe.
"Karena ada 12 tempat yang sudah diberikan surat peringatan kedua, 12 tempat itu kafe yang tersebar di seluruh DIY. Jadi nanti kita lihat perkembangannya saja," ujarnya.