Rekapitulasi KPU Demak: Paslon Dokter Eisti-Ali Unggul 56,82%

Rekapitulasi KPU Demak: Paslon Dokter Eisti-Ali Unggul 56,82%

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 20:50 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan penetapan hasil suara Pilkada Demak 2020, Rabu (16/12/2020).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan penetapan hasil suara Pilkada Demak 2020, Rabu (16/12/2020). (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)
Demak -

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Eisti'anah-Ali Makhsun mengungguli paslon nomor urut 2 Mugiyono-M Badruddin di Pilkada Demak 2020. Hasil rekapitulasi KPU Demak, Eisti-Ali unggul sebanyak 13 persen suara.

"Hasil rekapitulasi hari ini selisihnya di angka 13 persen, angka ini cukup signifikan," kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Hotel Amantis, Demak, Rabu (16/12/2020).

Bambang menjelaskan, pasangan dokter Eisti'anah-Ali Makhsun memperoleh suara 346.878 atau 56,82 persen. Sedangkan Mugiyono-M Badruddin memperoleh 263.624 suara atau 43,18 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait suara tidak sah, lanjutnya, sejumlah 15.290 dari total suara sah 610.502. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Demak sebanyak 852.886 orang.

"Jumlah partisipasi pemilih 73 persen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Bambang, pihaknya hari ini menyelesaikan tahapan rekapitulasi perhitungan dan menetapkan hasil suara. Penetapan hasil suara tersebut sudah disepakati oleh berbagai pihak, kedua saksi pasangan calon beserta Bawaslu. Tahapan selanjutnya yaitu hak menyampaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu tiga hari sesuai ketentuan regulasi, bagi para pihak yang kemudian belum menerima (penetapan hasil suara), bisa melanjutkan proses tahapan selanjutnya, melanjutkan prosesnya di Mahkamah Konstitusi," terang Bambang.

Kendati demikian, Bambang menyebut dengan acuan penetapan hasil suara KPU, pasangan Mugiyono-M Badruddin tidak bisa mengajukan gugatan karena tidak memenuhi jumlah minimal selisih perolehan suara. Bambang menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Demak 1,2 juta jiwa, selisih suara penggugat minimal di angka 0,5 persen.

"Hasil rekap hari ini selisihnya sekitar 13 persen. Sehingga dilihat dari sisi selisih angka jumlah perolehan suara, harusnya sudah tidak memungkinkan," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Pilkada Demak 2020 diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 Eisti'anah-Ali Makhsun yang diusung PDIP, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, dan PAN. Sementara pasangan nomor urut 2 Mugiyono-M Badruddin diusung Gerindra dan NasDem.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads