Polisi menangkap tiga warga Magelang terkait kasus penyebaran konten asusila lewat ponsel. Ketiganya ditangkap gara-gara menyebarkan foto setengah bugil pacar temannya.
Ketiga pelaku yakni SA (19) warga Kajoran, AP (17) warga Kajoran, dan seorang pelajar perempuan TA (16). Saat ini SA sudah ditahan, sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Kami menindaklanjuti laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Partai Masyumi DIY Gabung ke Partai Ummat |
Kasus itu bermula saat AP meminjam ponsel milik pacar korban EY. Saat membuka ponsel tersebut, AP menemukan foto asusila korban dan langsung mengirimnya ke ponsel miliknya, dan mengirimkan foto asusila itu kepada korban.
"Modus operandi awalnya tersangka AP meminjam HP milik pacar korban berinisial SL, kemudian membuka HP tersebut. Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila), selanjutnya AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP, lalu mengirim foto korban yang bermuatan asusila ke HP korban EY," tuturnya.
Hadi menerangkan tersangka AP lalu menjual ponselnya kepada tersangka SA yang merupakan tetangga di desanya. Foto itu sampai di tangan TA yang lalu mengirimkan foto setengah bugil itu kepada korban.
"EY yang merasa malu, kemudian menyampaikan kepada orang tuanya," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti milik pelaku. Di antaranya ponsel hingga tangkapan layar foto setengah bugil korban.
"HP milik ketiga pelaku dan print out screenshot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
"Saat ini pelaku, SA kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(ams/sip)