Head to head antara calon bupati petahana Abdul Hafidz dengan wakilnya Bayu Andriyanto di Pilkada Rembang berlangsung panas. Tim Harno-Bayu melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan menuntut pemungutan ulang (PSU) di sejumlah kecamatan dan minta pemungutan ulang.
"Ada setidaknya 20 poin temuan yang kami temukan dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di sebanyak sembilan kecamatan se-Kabupaten Rembang," kata Kuasa hukum tim Harno-Bayu, Karyono, saat melapor di kantor Bawaslu Rembang, Selasa (15/12/2020).
"Sesuai undang-undang, bilamana ada penyelenggaraan yang tidak sesuai, berbunyi harus dilakukan PSU. Itu Undang-undang yang bicara," sambung Karyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyono menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan saat proses rekap manual yang digelar KPU Kabupaten Rembang. Karyono menyebut dugaan pelanggaran itu diduga terjadi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Pelaporan ini kami tujukan kepada Bawaslu Kabupaten, dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," lanjutnya.
Menurut Karyono, temuan tersebut belum direspons oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat. Diharapkan dengan pelaporan ini dugaan pelanggaran itu bisa ditindaklanjuti.
"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Kami datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan," jelas Karyono.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengaku akan mempelajari laporan dari tim paslon Harno-Bayu terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu tersebut. Dia menyebut tindak lanjut dari pelaporan itu bakal dibahas dalam rapat pleno Bawaslu.
"Hak sebagai warga negara ya kami terima, konten dari pelaporan itu kan kami pelajari terlebih dahulu. Kebetulan yang menerima staff, sehingga nantinya akan kita pelajari terlebih dahulu. Kita terima, sepanjang memenuhi syarat," terang Totok.
(ams/sip)