Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M Disita Bea Cukai Kudus

Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M Disita Bea Cukai Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 14 Des 2020 19:10 WIB
Penampakan rokok ilegal yang disita dari truk di Kudus, Jumat (11/12/2020). Truk itu memuat 1,28 juta rokok senilai Rp 1,31 miliar.
Penampakan rokok ilegal yang disita dari truk di Kudus (Foto: dok. Bea Cukai Kudus)
Kudus -

Satu unit truk bermuatan 1,2 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah. Jutaan rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp 1,31 miliar.

"Pada Jumat (11/12) kemarin dini hari pukul 00.05 WIB, Bea Cukai Kudus berhasil meringkus 1.280.000 batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Jalan Lingkar Timur Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus," Kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Gatot menyebut penindakan itu bekerja sama dengan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Berawal dari informasi masyarakat, tim lalu melakukan penyisiran di jalur dalam kota Kudus dan jalur alternatif ke luar Kota Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim berhasil menemukan titik lokasi truk yang sedang melaju kencang di Jalan Lingkar Timur Kudus. Tim melakukan pengejaran terhadap truk tersebut hingga berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus," jelas Gatot.

Gatot menyebut dari penindakan itu ditemukan 1,28 juta rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp 1,31 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 640,65 juta.

ADVERTISEMENT

"Selain itu pengemudi truk NR (34) dan kernet SH (33) diamankan Bea Cukai Kudus. Selanjutnya tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sopir dan kernet tersebut disangkakan dengan UU No 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Gatot menyebut terperiksa dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

"Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal yang cenderung lebih murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya," pesan Gatot.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads