Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta saksi pasangan calon Pilkada Solo nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, warga khawatir para saksi Bajo yang berasal dari luar kota ini membawa virus Corona atau COVID-19. Apa kata KPU Solo?
"Perlu ditegaskan, terkait saksi, ketentuannya membawa surat mandat dari paslon atau tim kampanye, wajib menunjukkan surat sudah rapid. Ini kalau tidak membawa atau menunjukkan, bisa ditolak," kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12/2020).
Nurul menjelaskan tidak ada regulasi yang mengatur tentang domisili saksi, sehingga warga luar kota diperbolehkan menjadi saksi paslon. Hanya saja, saksi tersebut wajib memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau soal luar kota, tidak bisa ditolak, karena tak ada di PKPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih di daerah pemilihan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengaku telah mendapatkan laporan itu. Menurutnya, penolakan hanyalah kesalahpahaman saja.
Dia memastikan hal tersebut telah diselesaikan petugas di lapangan. Saksi dari luar kota diperbolehkan masuk TPS asalkan membawa surat mandat dan hasil rapid test nonreaktif.
"Itu hanya salah paham. Kita sudah sampaikan ke petugas di TPS untuk menerima saksi dari luar kota. Yang penting mereka bisa menunjukkan surat mandat dan surat rapid," jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, saksi Bajo yang diusir keluar dari TPS itu bernama Djoko Heru Angkoso. Rudy mempermasalahkan Djoko yang berasal dari luar kota. Djoko sendiri memang datang dari Kudus untuk menjadi saksi Bajo di TPS 18 Pucangsawit.
Akhirnya Djoko pun keluar dari dalam TPS. Dia yang datang bersama istrinya akhirnya tetap memantau dari luar area TPS.
"Sampai hari ini yang menjadi persoalan adalah saksi, saksinya banyak yang dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut," kata Rudy kepada wartawan di TPS Pucangsawit, Rabu (9/12).
(ams/sip)