Zona Merah, Pemkot Pekalongan Siapkan Sanksi Lebih Tegas ke Pelanggar Prokes

Zona Merah, Pemkot Pekalongan Siapkan Sanksi Lebih Tegas ke Pelanggar Prokes

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 14:50 WIB
Pemkot Pekalongan dan Forkopimda saat rapat penanganan COVID-19 di Ruang Kresna Setda, Kota Pekalongan, Rabu (2/12/2020).
Pemkot Pekalongan dan Forkopimda rapat penanganan Corona di Ruang Kresna Setda, Kota Pekalongan, Rabu (2/12/2020) Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pekalongan -

Kota Pekalongan menjadi salah satu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masuk zona merah virus Corona (COVID-19). Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mencatat kasus baru virus Corona di Kota Pekalongan meningkat 186 kasus dalam sepekan.

Data tersebut mengacu pada kenaikan kasus pada 23 November hingga 1 Desember kemarin. Selain terkonfirmasi positif sebanyak 186 kasus, angka kematian juga meningkat sebanyak 16 kasus.

"Sehingga dengan peningkatan jumlah tersebut mengantarkan Kota Pekalongan masuk zona merah. Beberapa upaya kami lakukan penanganan kesehatan, edukasi dan sosialisasi dan penegakkan hukum melalui operasi yustisi yang rutin digelar Satgas tingkat Kota," kata Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz usai rapat bersama Forkopimda di Ruang Kresna Setda, Kota Pekalongan, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saelany menyebut rapat itu juga untuk mencari solusi penanganan COVID-19 di wilayahnya. Sebab, selama ini operasi yustisi untuk mengingatkan protokol kesehatan sudah rutin dilakukan namun masih banyak warga yang bandel.

"Operasi yustisi di titik-titik keramaian masih rutin dilakukan. Sanksinya selama ini masih berupa edukasi dan sosialisasi, namun ke depan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan membuat efek jera," tegas Saelany.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih menambahkan dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayahnya operasi yustisi tidak hanya digelar di titik keramaian saja. Pihaknya bakal menyasar hingga tingkat RT/RW untuk menekan kasus Corona.

"Terkait meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kota Pekalongan yang saat ini berada dalam zona merah, maka dari jajaran Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekalongan akan lebih mengaktifkan gelar operasi yustisi sampai ke tingkat bawah yakni RT/RW yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Sri Ruminingsih.

Berdasarkan data yang dirilis dari https://corona.pekalongankota.go.id, mencatat kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Pekalongan hingga tanggal 01 Desember 2020 sebanyak 690 kasus. Dari jumlah tersebut 24 orang masih dirawat, 100 orang menjalani isolasi, 507 kasus sembuh, dan 59 meninggal dunia.

"Banyaknya kasus positif, kami lakukan telah lakukan swab massal melalui kelurahan-kelurahan yang menyasar 150-200 orang per harinya," jelasnya.

"Dari peningkatan status risiko ini, kami berharap masyarakat bisa betul-betul memahami kondisi ini untuk patuh menjalankan prokes ketat, karena masih banyak masyarakat yang melanggar tidak memakai masker," pesan Sri.

Sri menyebut pihaknya juga telah berencana mengubah kebijakan dari Perwal menjadi Perda mengenai Pengendalian Penyakit Menular.

"Insyaallah akan bisa diterapkan di tahun 2021 mendatang," jelasnya.

Mengutip Perwal Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berikut ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan:

Untuk perorangan: Pasal 10 ayat 1 huruf g: penarikan atau penahanan KTP untuk sementara selama dua minggu.

Bagi penangung jawab, pengelola/ penyelenggara, pelaku usaha: Pasal 11: denda administrasi minimal 100 ribu, maksimal Rp 500 ribu, penghentian operasional sementara, penghentian tetap, hingga pencabutan usaha.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads