Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi. Perpanjangan status ini berlaku pada 1 hingga 31 Desember 2020.
"Kita perpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2020. Ada dua pertimbangan pandemi COVID-19 dan Merapi statusnya Siaga," kata Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya saat ditemui di kantor Pemkab Sleman, Kalurahan Tridadi, Selasa (1/12/2020).
Penetapan status ini, membuat Pemkab Sleman bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan dampak aktivitas Gunung Merapi yang saat ini berstatus Siaga (Level III). Harda menegaskan hingga akhir tahun 2020 dana untuk penanganan Gunung Merapi masih cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status tanggap darurat ini kita bisa akses dana tidak terduga untuk penanganan Merapi. Dana masih banyak dan cukup hingga akhir tahun," tegasnya.
Saat ini, menurut Harda total dana tidak terduga yang dimiliki Pemkab Sleman mencapai Rp 32 miliar. Harda menyebut dana itu bisa digunakan untuk mempersiapkan barak pengungsian.
"Masih ada Rp 32 miliar dana tak terduga dan itu sangat cukup hingga Desember. Bisa untuk mempersiapkan barak beli triplek dan lain sebagainya," katanya.
Harda menjelaskan untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk mempersiapkan barak-barak pengungsian di Cangkringan. Dia mengungkap Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan (BPPTKG) baru memberikan rekomendasi adanya bahaya di daerah Cangkringan.
Namun selain itu, persiapan untuk barak pengungsian di wilayah Sleman bagian barat yaitu di Kapanewon Turi dan Pakem juga dipersiapkan.
"Kita siapkan barak di Cangkringan dulu. Kemudian kita merambah daerah Pakem dan Turi untuk persiapan barak pengungsian sebagai langkah antisipasi," sebutnya.
Untuk saat ini, bagi warga di daerah Turi dan Pakem belum direkomendasikan untuk turun. Hanya saja warga tetap diminta untuk waspada.
"Tapi di sisi barat kemarin sudah ada persiapan (barak). Untuk saat ini yang warga Turi dan Pakem belum ada yang turun," pungkasnya.
(sip/ams)