Polisi menangkap dua pelaku perusakan di kantor DPRD DIY saat demo ricuh tolak Omnibus Law di Malioboro bulan lalu. Sehingga total ada enam tersangka yang ditangkap terkait aksi demo ricuh di Maliobro itu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan usai demo pada 8 Oktober 2020 itu, ada beberapa laporan yang masuk ke Polresta Yogyakarta, salah satunya terkait perusakan papan nama DPRD DIY. Kemudian usai demo ricuh di Malioboro itu muncul video yang menunjukkan beberapa orang melakukan perusakan dan melempar dan mencopoti tulisan DPRD DIY.
"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial akhirnya berhasil diamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing," kata Yuliyanto saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku masing-masing berinisial RAF, warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan RAP, warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman. Yuliyanto menyebut keduanya masih di bawah umur.
"Keduanya umurnya masih 16 tahun, warga (Kapanewon) Gamping dan Sleman," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menyita potongan besi yang disita sebagai bukti perusakan dan beberapa benda yang mereka lemparkan. Tak hanya itu, polisi juga menyita pakaian dan sepatu kedua pelaku yang digunakan saat melakukan perusakan di Kantor DPRD DIY.
"Ini jaket yang warna kuning, karena di video itu yang bersangkutan memakai jaket warna kuning dan warna biru. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan kantor DPRD, yang pakai jaket warna kuning dan biru sudah diproses," katanya.
Yuliyanto menjelaskan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku ini mengikuti demo di depan DPRD DIY. Saat aksi demo menjadi ricuh, kedua pelaku lalu berjalan ke arah tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY.
Keduanya lalu mulai mencopot tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY dengan paksa. Tulisan yang dicopot itu lalu dilemparkan ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung DPRD DIY.
Kemudian pelaku lainnya juga ikut mencopot dengan paksa tulisan tersebut sampai lepas dari tembok sampai rusak lalu menendang tulisan-tulisan tersebut sampai lepas dan rusak.
"Yang bersangkutan sudah diproses. Inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober dan dalam waktu dekat berkas yang dua orang ini sudah sampai kejaksaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," kata Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan kedua remaja ini disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Dia juga menyebut ada peluang terkait penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Pasti ada kemungkinan (bertambah tersangkanya). Sehingga untuk kasus perusakan di kawasan Malioboro tanggal 8 Oktober memproses enam tersangka, dan yang belum tertangkap tinggal tunggu waktunya saja," ucapnya.