Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sleman terkait posting-an materi sosialisasi kampanye di akun Twitter @KPUSleman. KPU Sleman mengaku siap diproses terkait kasus hanya mem-posting materi kampanye Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Diketahui Kustini merupakan istri Bupati Sleman, Sri Purnomo.
"KPU Sleman menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Sleman dan siap menjalani prosedur sesuai ketentuan," kata Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).
Trapsi menyebut pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 dengan berintegritas dan profesional. Pihaknya menegaskan akan fokus untuk menyelesaikan tahapan Pilbup Sleman 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU Sleman berupaya keras untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Trapsi.
"Aspek kesehatan dan keselamatan pemilih menjadi prioritas penyelenggaraan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sleman terkait posting-an materi sosialisasi kampanye di akun Twitter @KPUSleman. Posting-an itu berisi materi sosialisasi paslon dalam bentuk video yang hanya memuat gambar, visi, misi, dan program salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Bawaslu meneruskan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk proses lebih lanjut.
"Ya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu (21/11) kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sleman Ibnu Darpito dalam keterangannya, Minggu (22/11).
Ibnu mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Sleman. Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Ada pelanggaran kode etik. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," jelas Ibnu.
Simak juga video 'Bawaslu Temukan 105 Akun Langgar Iklan Kampanye Pilkada':