Terbukti Tak Netral, Camat di Purworejo Ini Disanksi KASN

Terbukti Tak Netral, Camat di Purworejo Ini Disanksi KASN

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 14:36 WIB
Kantor Bawaslu Purworejo Jl Jendral Sarwo Edhie Wibowo, Purworejo,
Kantor Bawaslu Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom )
Purworejo -

Oknum camat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial H disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Camat itu disanksi karena pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Purworejo 2020.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pjs Bupati Purworejo.

"Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan jika oknum ASN tersebut disanksi untuk diumumkan secara terbuka terkait pelanggaran yang telah dilakukan," terang Kholiq saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Jendral Sarwo Edhie Wibowo, Purworejo, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholiq menjelaskan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu. Pelanggaran itu dilakukan camat tersebut sebelum ada penetapan paslon dan pasangan petahana masih aktif sebagai bupati dan wakil bupati.

"Dalam pertemuan penerima manfaat PKH itu, oknum camat tersebut berinisiatif untuk mengundang salah satu pengurus partai politik dan wakil bupati," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kholiq menyebut kala itu undangan yang ditujukan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana disampaikan lewat telepon dan tidak melalui surat resmi kecamatan. Dari tindakan tersebut, ada indikasi dugaan iktikad tidak baik dari oknum ASN camat tersebut.

"Menurut camat saat kami klarifikasi, alasannya pengurus partai tersebut dihadirkan di hadapan para penerima manfaat PKH dalam kapasitasnya sebagai aktivis perempuan," ucap Kholiq.

Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo Ali Yafie menambahkan pelanggaran tersebut baru ditemukan oleh Bawaslu pada Oktober lalu. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan dilanjutkan dengan kajian terhadap persoalan ini.

Hasil temuan itu lalu direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya KASN menyatakan kajian Bawaslu benar jika H melanggar netralitas ASN. KASN lalu merekomendasikan Pjs Bupati agar memberikan sanksi disiplin.

"Hasil kajian kami, oknum camat tersebut melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kami sudah mendapat salinan rekomendasi dari KASN terkait oknum ASN camat tersebut. Rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh PPK Kabupaten Purworejo," ucap Ali.

Atas pelanggaran itu, Pemkab Purworejo melalui tim etik telah menindaklanjuti hasil rekomendasi ASN tersebut berupa sanksi moral secara terbuka. Proses tindak lanjut dilaksanakan pada Senin (23/11) hari ini dan wajib diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah rekomendasi diterima Bawaslu.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads