Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah digodok Badan Legislasi DPR. Alasannya Kudus dikenal sebagai Kota Santri dan sudah memilik peraturan daerah (Perda) terkait minuman alkohol.
"Sangat mendukung sekali (dengan RUU larangan minuman beralkohol), karena Kudus ini juga kan Kota Santri," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui usai acara di Command Center lingkungan pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (13/11/2020).
Hartopo mengatakan, Kudus juga memiliki Perda yang mengatur tentang minuman beralkohol. Peraturan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol. Dalam perda ini juga tertuang ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Itu ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta," ujar Hartopo.
Hartopo pun mengimbau warganya agar tidak menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dia memastikan bagi warganya yang nekat menjual miras bakal ditindak lewat Perda tersebut, karena miras dilarang di Kudus.
"Untuk alkohol dilarang, untuk seandainya orang masing kucing-kucingan menjual, masih seperti itu ya, karenanya harus warga membantu kita melaporkan. (Jika ada laporan) Akan segera tindaklanjuti, di Kudus ini harus nol (persen alkohol), harus zero itu tidak boleh. Termasuk karaoke pun kalau tahu akan kita tutup," tegas Hartopo.
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkan RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
(ams/sip)