Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memberi respons terkait RUU Minuman Beralkohol yang sedan dibahas DPR RI. Menurutnya, regulasi itu bisa berdampak pada pariwisata di Kota Solo.
Selama ini, minuman beralkohol hanya disediakan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel berbintang, kafe dan bar. Dia tidak menampik jika banyak wisatawan yang biasa mencari minuman beralkohol.
"Dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol. Kan bakal pengaruh ke kunjungan wisata," kata FX Rudy saat dijumpai wartawan di kawasan Serengan, Solo, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dirinya mengaku siap menurunkan regulasi itu jika sudah disahkan menjadi UU. Pihaknya masih akan melihat isi RUU tersebut.
"Ini kan masih dibahas di sana. Kita lihat dulu. Tapi kita siap turunkan menjadi Perda jika nanti sudah disahkan jadi UU," ujar dia.
Selama ini, Solo belum memiliki perda terkait minuman beralkohol. Kendalanya ialah masalah istilah pengaturan atau pelarangan.
"Perda sebelumnya ada tarik ulur antara pelarangan dan pengaturan. Kalau UU nanti mengatur ya perda kita mengatur, bukan melarang. Tapi kalau UU melarang, ya akan kita ikuti," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, membenarkan perda tentang minuman beralkohol masih menjadi pro dan kontra. Pembahasan terhenti bertahun-tahun.
"Pembahasan perda kita sudah lama terhenti karena pro kontra antara pengaturan dan pelarangan," kata Budi.
Terkait dampak, dirinya mengaku belum bisa memperkirakan. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut sambil menunggu RUU disahkan.
"Karena di DPR RI masih dibahas ya, kita masih lihat dulu. Belum tahu dampaknya apa," kata dia.
Lihat juga video 'WHO: 3 Juta Orang Meninggal Tiap Tahun Akibat Alkohol':