Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit pikap bermuatan sebanyak 228 ribu batang rokok ilegal. Seorang sopir dan kernet pikap turut diamankan Bea Cukai Kudus.
"Kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil yang bermuatan rokok ilegal sebanyak 228.000 batang berasal dari Jepara pada Kamis (12/11)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Gatot mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (12/11) pukul 00.30 WIB. Saat itu petugas curiga melihat pikap yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 01.10 WIB tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang melaju kencang ke arah Semarang di Jalan Raya Pantura Demak," jelas Gatot.
"Tim segera berkoordinasi dengan Tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut," sambungnya.
Gatot mengungkap sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pengemudi pikap tersebut. Akhirnya pikap itu bisa dihentikan di Jalan Buyaran-Karangawen KM 04 turut Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
"Hasil pemeriksaan mobil itu memuat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan koli tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 ribu batang," ungkapnya.
Dari penindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan senilai Rp 135,27 juta. Sementara untuk perkiraan nilai rokok ilegal itu sekitar Rp 232,56 juta.
"Sedangkan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti, mobil, serta sopir yang berinisial AS (35) dan kernet berinisial LBR (27) diamankan ke Bea Cukai Kudus. Mereka terancam Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," tutur Gatot.
(ams/sip)