Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian 1.000-an produk pakaian dan celana branded di gudang pabrik PT Pan Brother Tbk. Sebanyak 10 orang tersangka dibekuk termasuk tiga orang penadahnya.
"Tim Sapu Jagad Satrekrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pertolongan jahat suatu tindak pidana. Dalam hal ini yang menjadi korban adalah PT Pan Brother Tbk di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali," ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, dalam keterangan pers Kamis (12/11/2020).
Dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, 7 orang adalah eksekutor pencurian. Ketujuh orang tersebut yakni Doni, Fajar Nugroho, Dimas Puji, Kholis Sofa, Eko Purnomo, Dika Aditya dan Arizky Pratama. Tiga dari tujuh orang tersebut merupakan karyawan di pabrik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan dari Pan Brother telah dirugikan 1.000 lebih dan masih dalam audit terkait barang-barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku,"
Polisi juga menangkap tiga orang penadah barang curian di atas yakni Sulis Siswanto, Muhamad Anggoro dan Miskun Sudibyo.
"Jadi dari hasil pengungkapan kita berhasil mengamankan barang bukti dari (beberapa) merek terkenal dan kualitas ekspor," jelasnya.
Barang yang disita antara lain pakaian bermerek sebanyak 125 potong. Terdiri dari kaus, jaket dan celana. Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor yang dibeli tersangka dari uang hasil penjualan barang curian itu.
Ferdy mengatakan, kasus ini terungkap setelah PT Pan Brother ke Polres Boyolali melaporkan pencurian di gudangnya. Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari cek CCTV, dari laporan itu ada tiga kali kejadian di tiga hari yang berbeda," kata Ferdy.
PT Pan Brother, kata Ferdy, baru melaporkan ke polisi setelah aksi pencurian yang ketiga kalinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap penadahnya terlebih dahulu. Para penadah ini menjual barang curian secara online. Polisi lebih dulu menangkap dua penadah yang berada di Tangerang dan Bekasi.
"Setelah dicek benar bahwa barang yang dijual secara online kedua tersangka ini merupakan produk pakaian yang diproduksi di PT Pan Brother Tbk, Boyolali," terang Ferdy.
Dari penangkapan kedua penadah akhirnya polisi melacak keberadaan tersangka lainnya yang merupakan eksekutor pencurian.
"Tersangka menjual pakaian yang dicuri itu Rp 250.000 per potong. Para tersangka sudah dua kali menjual barang-barang yang dicuri, pertama Rp 75 juta dan kedua Rp 15 juta," lanjut Ferdy.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka Doni mengakui perbuatannya mencuri di gudang PT Pan Brother bersama enam orang temannya. Mereka melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dan pada malam hari dengan cara melompati pagar di belakang gudang.
"Setelah diambil (dicuri) langsung dilempar keluar," katanya.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Miskun mengaku menjual barang curian tersebut secara online. Dia membeli dari tersangka Sulis seharga Rp 250.000 per potong lalu dia jual kembali seharga Rp 500.000.
"Saya tahunya barang sisa ekspor. Memang biasanya dapatnya barang sisa ekspor dan saya jual online," kata dia.