Bawaslu Klaten Rekomendasikan Sanksi 2 Camat-Lurah Diduga Langgar Netralitas

Bawaslu Klaten Rekomendasikan Sanksi 2 Camat-Lurah Diduga Langgar Netralitas

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 11:31 WIB
Kantor Bawaslu Klaten, Rabu (11/11/2020).
Kantor Bawaslu Klaten. (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Bawaslu Klaten merekomendasikan sanksi kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni seorang camat dan lurah atas dugaan tak netral dalam Pilkada 2020. Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Camat S saya panggil hari Jumat pekan lalu tapi minta dijadwalkan hari Sabtu. Sudah diperiksa hari Sabtu (7/11) dan sudah saya rekomendasikan ke KASN sebab yang bersangkutan statusnya ASN," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten, Tri Hastuti, kepada detikcom, Rabu (11/11/2020).

Tri menjelaskan camat yang mendapat rekomendasi sanksi dilaporkan hadir dalam acara deklarasi pemenangan pasangan calon petahana. Acara tersebut digelar di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan. Kehadiran camat di acara tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat dengan bukti foto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi itu (foto) sebelum acara dimulai dan Camat inisial S," jelas Tri.

"Camat datang sendiri ke lokasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Camat tersebut, lanjutnya, memang tak melalukan sesuatu dalam acara tersebut. Namun dia menegaskan kehadiran camat dalam acara paslon peserta Pilkada Klaten sudah merupakan pelanggaran.

"Kalau ASN, meskipun tidak melakukan sesuatu kan ada larangan. Bahkan me-like, komen dan hadir saat deklarasi, bukan hanya deklarasi di KPU," katanya.

Selain Camat berinisial S, rekomendasi yang sama juga diberikan terkait seorang lurah berinisial H. Tri menjelaskan dugaan pelanggaran terkait dengan pembagian kaus.

"Karena yang bersangkutan H itu seorang ASN kita juga rekomendasi ke KASN. Karena paslon sudah ditetapkan maka membagi kas bisa diindikasikan sebagai mendukung," urai Tri.

"ASN kan harus netral. Ada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan di PP 42 tahun 2014 dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, sudah kita kirim rekomendasi ke KASN," tegasnya.

Bawaslu Klaten, kata Tri, menyerahkan bentuk sanksi kepada kedua ASN itu kepada KASN.

Sekda Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, menambahkan bahwa pihak Pemkab Klaten belum tahu jika ada pemeriksaan kedua oknum ASN tersebut. Terkait rekomendasi Bawaslu, Jaka mengaku belum menerima pemberitahuan.

"Biasanya nanti dari KASN sudah menunjukkan sanksinya tapi saya ingatkan sesuai SK empat menteri ASN harus netral," kata Jaka Sawaldi kepada detikcom di Pemkab Klaten hari ini.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads