BKSDA Akan Evakuasi 2 Buaya Muara di Rumah Warga Pekalongan

BKSDA Akan Evakuasi 2 Buaya Muara di Rumah Warga Pekalongan

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 19:28 WIB
Buaya muara yang dipelihara warga di Kabupaten Pekalongan, Senin (9/11/2020).
Buaya muara yang dipelihara warga di Kabupaten Pekalongan, Senin (9/11/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom
Kabupaten Pekalongan -

Dua ekor buaya muara atau Crocodylus porosus dipelihara warga selama delapan tahun di tengah perkampungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng yang menerima laporan akan segera mengevakuasi satwa tersebut.

"Kami akan segera evakuasi, karena ini membahayakan berada di lingkungan masyarakat di rumah tangga," kata petugas BKSDA Jateng Endi Suryo H kepada detikcom, usai mengecek keberadaan dua buaya muara tersebut, Senin (9/11/2020).

Endi menjelaskan rencananya buaya muara tersebut akan dievakuasi ke mitra penangkaran yang berada di Kabupaten Banyumas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kami akan (evakuasi) ke mitra penangkaran di Banyumas. Kami sebelumnya akan konsultasi dengan pimpinan apakah nanti ke mitra pengangkatan atau di tempat yang lain," ujarnya.

Menurut Endi, dari pengamatannya, dua buaya muara tersebut berumur sekitar 6 tahun.

ADVERTISEMENT

"Umurnya paling tidak 5 hingga 6 tahun. Tapi karena kandangnya kecil, maka sangat berpengaruh juga pada perkembangannya," ujarnya.

Endi mengaku pihaknya mengetahui keberadaan dua buaya muara di rumah warga ini dari laporan Polres Pekalongan.

"BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi UU. Setelah kami cek ternyata ada satwa dilindungi yakni berjenis buaya muara atau Crocodylus porosus," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dua ekor buaya muara atau Crocodylus porosus dipelihara warga di tengah perkampungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Buaya ini sudah dipelihara selama delapan tahun, kok bisa?

Pantauan detikcom di lokasi, kandang buaya itu dibuat di depan rumah sebelah kanan. Kandang buaya itu berbentuk kotak mirip kolam tapi tidak berisi air, berukuran 2,5 meter x 1,5 meter dengan kedalaman 1,5 meter. Kotak itu dibagi menjadi dua bagian untuk masing-masing buaya. Tampak buaya yang dipelihara itu tubuhnya menekuk melingkar diduga karena sempitnya kandang.

Halaman berikutnya, penuturan pemilik rumah...

Pemilik rumah tempat kandang buaya itu bernama Edi Sediyarto (52), warga Dukuh Grejo RT 017 RW 005 Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Pekalongan. Istri Edi, Suci Rahayu (40), mengaku mulanya hanya dititipi buaya tersebut karena pemilik lamanya meninggal.

"Itu milik Haji Samukri Sugiwo almarhum. Hanya saja kandangnya di sini. Sekitar delapan tahunan yang lalu. Setelah almarhum meninggal bingung, kerabatnya, akhirnya di sini," kata Suci saat ditemui di rumahnya, Senin (9/11).

Suci sendiri merupakan menantu almarhum Samukri. Dia sebenarnya mengaku khawatir dengan keberadaan buaya tersebut.

"Ya khawatir juga di sini banyak anak-anak. Setiap hari ada saja anak-anak yang melihat. Kalau mau diambil petugas (BKSDA), ya senang saja. Takut soalnya binatang buas," tambahnya.

Terkait keberadaan dua ekor buaya yang merupakan satwa dilindungi itu membuat polisi turun tangan. Akhirnya kandang tempat dua buaya itu diberi garis polisi, sedangkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah sudah menerima laporan terkait buaya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin mengaku menerima laporan dari warga soal keberadaan dua buaya tersebut pada 28 Oktober lalu.

"Kita cek keberadaannya memang ada. Kita beri garis polisi dan kita laporkan ke BKSDA," kata Akhwan.

Akhwan menambahkan, pihaknya kini masih meminta keterangan dari warga yang menyimpan ataupun merawat satwa tersebut.

"Masih kita mintai keterangan, terkait asal muasalnya, apakah melanggar atau tidak, nanti nunggu hasil pemeriksaan," tutur Akhwan.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads