Ada 2 Buaya Dipelihara di Rumah Warga Pekalongan, Kok Bisa?

Ada 2 Buaya Dipelihara di Rumah Warga Pekalongan, Kok Bisa?

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 19:03 WIB
Buaya muara yang dipelihara warga di Kabupaten Pekalongan, Senin (9/11/2020).
Buaya muara yang dipelihara warga di Kabupaten Pekalongan, Senin (9/11/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom
Kabupaten Pekalongan -

Dua ekor buaya muara atau Crocodylus porosus dipelihara warga di tengah perkampungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Buaya ini sudah dipelihara selama delapan tahun, kok bisa?

Pantauan detikcom di lokasi, kandang buaya itu dibuat di depan rumah sebelah kanan. Kandang buaya itu berbentuk kotak mirip kolam tapi tidak berisi air, berukuran 2,5 meter x 1,5 meter dengan kedalaman 1,5 meter.

Kotak itu dibagi menjadi dua bagian untuk masing-masing buaya. Tampak buaya yang dipelihara itu tubuhnya menekuk melingkar diduga karena sempitnya kandang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik rumah tempat kandang buaya itu bernama Edi Sediyarto (52), warga Dukuh Grejo RT 017 RW 005 Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Pekalongan. Istri Edi, Suci Rahayu (40), mengaku mulanya hanya dititipi buaya tersebut karena pemilik lamanya meninggal.

"Itu milik Haji Samukri Sugiwo almarhum. Hanya saja kandangnya di sini. Sekitar delapan tahunan yang lalu. Setelah almarhum meninggal bingung, kerabatnya, akhirnya di sini," kata Suci saat ditemui di rumahnya, Senin (9/11/2020).

ADVERTISEMENT

Suci sendiri merupakan menantu almarhum Samukri. Dia sebenarnya mengaku khawatir dengan keberadaan buaya tersebut.

"Ya khawatir juga di sini banyak anak-anak. Setiap hari ada saja anak-anak yang melihat. Kalau mau diambil petugas (BKSDA), ya senang saja. Takut soalnya binatang buas," tambahnya.

Terkait keberadaan dua ekor buaya yang merupakan satwa dilindungi itu membuat polisi turun tangan. Akhirnya kandang tempat dua buaya itu diberi garis polisi, sedangkan pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah sudah menerima laporan terkait buaya itu.

"BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi UU. Setelah kami cek ternyata ada satwa dilindungi yakni berjenis buaya muara Crocodylus porosus," kata Polhut BKSDA Jateng Endi Suryo H saat dihubungi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin mengaku menerima laporan dari warga soal keberadaan dua buaya tersebut pada 28 Oktober lalu.

"Kita cek keberadaannya memang ada. Kita beri garis polisi dan kita laporkan ke BKSDA," kata Akhwan.

Akhwan menambahkan, pihaknya kini masih meminta keterangan dari warga yang menyimpan ataupun merawat satwa tersebut.

"Masih kita mintai keterangan, terkait asal muasalnya, apakah melanggar atau tidak, nanti nunggu hasil pemeriksaan," tutur Akhwan.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads