Status Gunung Merapi dinaikkan menjadi Siaga (Level III) pada Kamis (5/11). Terkait hal itu, Pemkab Magelang menetapkan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.
Pernyataan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi tertuang dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/364/KEP/46/2020. Adapun status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini selama 25 hari terhitung mulai 6 November sampai 30 November 2020.
"Status tanggap darurat sudah kita terapkan. Jadi, status tanggap darurat ini bisa kita keluarkan ketika dalam kondisi sudah mendapatkan surat rekomendasi itu (BPPTKG). Itu menjadi dasar kita. Karena dengan tanggap darurat itu, kita bisa melakukan upaya-upaya pembiayaan terkait persiapan bilik, persiapan logistik dan sebagainya," kata Bupati Magelang Zaenal Arifin kepada wartawan di rumah dinasnya, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penetapan status tanggap darurat tersebut, kata Zaenal, bisa mempercepat proses pengadaan terkait dengan kebutuhan-kebutuhan logistik yang dibutuhkan di pengungsian.
"Karena memang di tanggap darurat itulah kita baru bisa mengeluarkan anggaran-anggaran itu," ujarnya.
Menyinggung perihal anggaran untuk penanganan pengungsian, kata dia, anggaran dari pemkab tidak terbatas untuk penanganannya. Kemudian dalam APBD perubahan 2020 disediakan sekitar Rp 5 miliar.
"Anggaran dari pemkab ini tidak terbatas untuk menangani itu. Memang anggaran ini disediakan di perubahan 2020 ini sekitar Rp 5 miliar, tetapi di situ ada BTT (belanja tidak terduga). BTT ini ada anggaran khusus untuk COVID-19 juga dianggarkan cukup besar hampir di angka ratusan juta, maka nanti akan kita evaluasi di lapangan untuk menangani COVID-19 sekaligus menangani pengungsi," jelasnya.
"Tentunya kita jalankan sesuai regulasi dan aturan yang ada sehingga pemda pasca terjadi erupsi ini tidak kena persoalan hukum. Intinya pemda dalam kondisi apapun ini akan melindungi warga masyarakat Kabupaten Magelang," imbuh Zaenal.
(sip/rih)