Warga Negara Afrika Selatan, Mark Berchowitz (46), dideportasi ke negara asalnya. Mark dinilai kerap bikin onar sehingga diamankan di salah satu hotel di Kabupaten Magelang.
"Tindakan deportasi kepada MB karena meresahkan warga di kabupaten Magelang. Sementara ini MB ditempatkan di ruang detensi. Kami masih melakukan koordinasi dengan Kedutaan Afrika Selatan perihal deportasi terhadap MB," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Henki Irawan saat jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Senin (9/10/2020).
Mark diamankan pada Jumat (6/10) lalu dan ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Selain dinilai meresahkan, Mark ternyata juga melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengecekan, selain meresahkan, MB juga sudah overstay. Sehingga terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Selain deportasi, MB juga masuk daftar cekal masuk Indonesia," jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Uckhy Aditya menambahkan Mark juga melakukan tindak asusila. Dia mengajak perempuan berhubungan intim dengan iming-iming memberikan sejumlah uang.
"Dia diketahui sering mengajak perempuan untuk berhubungan badan dan akan memberikan sejumlah uang. Selain itu, juga sering membuat onar di tempat keramaian, seperti di minimarket," jelas Uckhy.
Warga Afrika Selatan ini diketahui sudah tinggal di Kabupaten Magelang sejak 3 bulan lalu dengan visa wisata. Namun, sebelumnya dia sempat tinggal di Bali, Surabaya, Yogyakarta, kemudian Magelang.
"Kalau ke Indonesia sejak sebelum pandemi, tetapi kalau di Magelang baru 3 bulan. Dia ditangkap seorang diri dan tidak ada perlawanan. Hanya sempat akan menyuap petugas," terangnya.
(ams/sip)