Kecewa kenaikan UMP DIY yang dinilai tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL), para buruh melakukan topo pepe meminta Raja Keraton Yogyakarta menasihati Gubernur DIY. Nasihat itu terkait penetapan kenaikan UMP 3,54% yang masih dianggap mengecawakan.
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini. "UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).
Meskipun naik, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta tetap tak puas. Mereka lalu menggelar topo pepe di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Mereka meminta naiknya UMP dibarengi dengan adanya kenaikan UMK sesuai dengan KHL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buruh di DIY sebenarnya sudah sangat kecewa dan hampir putus asa dengan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (DIY), maka kita lakukan topo pepe agar Sultan Hamengku Buwono X bisa membantu buruh menasehati Gubernur DIY dan Presiden RI," ucapnya saat ditemui wartawan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (2/11).
"Kami ingin Sultan Hamengku Buwono X menasihati Gubernur DIY agar menaikkan sesuai dengan KHL yaitu rata-rata di atas Rp 3 juta. Kemudian yang kedua meminta kepada Hamengku Buwono X agar beliau menasehati Gubernur DIY untuk merealisasikan tekadnya memberantas ketimpangan kemiskinan, tekad seperti itu pernah disampaikan Gubernur DIY," lanjutnya.
Ketika ditanya soal permintaan terkait Sultan menasehati Gubernur DIY sebagai sebuah sindiran, Irsyad enggan menjelaskannya secara detail. Namun dia menilai meski Sultan dan Gubernur adalah orang yang sama, keduanya memiliki tanggungjawab yang berbeda.
"Meskipun sama kan dia memiliki tanggung jawab yang beda, mungkin kalau secara kelembagaan sebagai Gubernur dia memiliki keterbatasan, tetapi kemudian kalau secara Sultan pernah menguasai seluruh daerah warisan Mataram dan dia memiliki gelar yang sangat luar biasa, yaitu dia bisa menyatukan dunia dan akhirat," katanya.
"Ya Rp 5 juta pun belum layak ya, kalau butuhnya Rp 10 juta," katanya saat ditemui wartawan di depan Gedhong Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (3/11).
Menurutnya, untuk menaikkan UMP tergantung negoisasi serikat pekerja dengan Apindo DIY. Pasalnya Pemda DIY hanyalah sebagai fasilitator dalam rapat pembahasan upah.
"Tapi bagaimana kita akan bisa menaikkan kalau dari SPSI dan sebagainya juga itu kan tergantung negoisasinya dengan Apindo," ucapnya.
"Apindo itu kan maunya serendah mungkin, kalau karyawan maunya setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan Pemda dalam pengupahan kan hanya memfasilitasi, ya kesepakatan itu yang terjadi seperti apa," imbuh Sultan.
Bahkan, secara tegas Sultan menyebut tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Pasalnya hal tersebut harus melibatkan Serikat Pekerja dan Apindo.
"Saya tidak bisa menentukan sendiri karena ketentuannya itu. Jadi bagi saya tidak logis perkara Rp 3 juta itu kan juga harus disepakati oleh dewan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan Apindo, SPSI. Bukan keputusan Gubernur," imbuh Sultan.