Waduh! Kos-kosan di Jepara Ini Disulap Jadi 'Pabrik' Obat Ilegal

Waduh! Kos-kosan di Jepara Ini Disulap Jadi 'Pabrik' Obat Ilegal

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 16:28 WIB
Polres Jepara ungkap kos-kosan yang disulap jadi pabrik obat ilegal, Jumat (6/11/2020).
Polisi mengungkap kos yang ternyata jadi pabrik obat ilegal di Jepara. Foto: Dok Polres Jepara
Jepara -

Polres Jepara, Jawa Tengah mengungkap kos-kosan yang ternyata digunakan untuk memproduksi obat ilegal. Dua pelaku dan 30.699 butir obat ilegal diamankan polisi.

"Kami berhasil membongkar kasus terkait obat ilegal tanpa izin edar dengan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 30.699 butir," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Aris menuturkan 30.699 butir tersebut terdiri dari berbagai macam obat. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya satu unit ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu. Sedangkan dua pelaku berinisial MUA (25) dan AW (31) turut diamankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal pengungkapan ini semula Sat Narkoba Polres Jepara mendapatkan dari masyarakat bahwa kos di Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara yang digunakan untuk produksi dan menjual obat-obatan ilegal," jelas Aris.

Polres Kudus menggerebek kos-kosan tersebut pada Jumat (30/11) lalu. Saat penggerebekan itu, polisi mendapati aktivitas para pelaku yang sedang membungkus obat-obatan ilegal.

ADVERTISEMENT
Polres Jepara ungkap kos-kosan yang disulap jadi pabrik obat ilegal, Jumat (6/11/2020).Polisi ungkap kos-kosan yang disulap jadi pabrik obat ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (6/11/2020). Ada dua tersangka dan barang bukti puluhan ribu pil obat ilegal yang disita polisi terkait kasus ini. Foto: Dok Polres Jepara

"Saat digerebek pelaku sedang membungkus obat-obatan, selaku dilakukan penggeledahan dan benar saja didapatkan obat-obatan yang tanpa izin atau ilegal," ujar dia.

Selanjutnya kata Aris, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan polisi. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

"Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads