Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades di Brebes Terancam Bui Seumur Hidup

Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades di Brebes Terancam Bui Seumur Hidup

Imam Suripto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 15:26 WIB
Eks Kades Kedungtukang Brebes diduga menilap Rp 120 juta Anggaran Dana Desa, Jumat (6/11/2020).
Eks Kades Kedungtukang Brebes diduga menilap Rp 120 juta Anggaran Dana Desa. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menahan mantan Kades Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang. Semasa menjabat sebagai Kades Kedungtukang, pria bernama M Syafi'i diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk keperluan pribadi.

"Waktu masih proses di kepolisian belum ditahan. Kemarin setelah berkasnya masuk ke Kejaksaan, kami langsung lakukan penahanan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Brebes, Naseh, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/11/2020).

Kejari Brebes menitipkan M Syafi'i untuk ditahan di Mapolres Brebes pada Kamis (5/11). Naseh menjelaskan kasus ini terungkap awalnya dari laporan hasil audit Inspektorat Brebes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut, kata Naseh, terdapat kerugian negara yang bersumber dari ADD Desa Kedungtukang sebesar Rp 120.917.382. Dana itu berasal dari ADD tahun anggaran 2015-2017.

"Pengakuannya, dana ADD yang seharusnya dipakai untuk program desa, justru dipakai untuk keperluan pribadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, M Syafi'i dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal sampai seumur hidup," pungkasnya.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads