Update Corona di Jateng 4 November: 36.627 Positif, 2.692 Meninggal

Update Corona di Jateng 4 November: 36.627 Positif, 2.692 Meninggal

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 12:57 WIB
Update Corona di Jateng 4 November 2020: : 36.627 Positif, 2.692 Meninggal
Update Corona di Jateng 4 November 2020 (Foto: dok. tangkapan layar corona.jatengprov.go.id)
Yogyakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Tercatat ada total 36.627 kasus positif virus Corona di Jateng hingga siang ini.

Dari data yang diunggah Pemprov Jateng di website corona.jatengprov.go.id pada Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB, dari angka tersebut terdiri dari 3.742 pasien Corona masih dirawat, 30.193 pasien sembuh, dan 2.692 meninggal dunia.

Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah kasus positif virus Corona di Jateng sebanyak 464 kasus. Selain itu, jumlah pasien Corona yang dirawat bertambah 90 kasus, jumlah pasien Corona yang sembuh bertambah 351 dan jumlah pasien meninggal bertambah 23.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, masih ada 4.166 kasus suspek virus Corona di Jateng. Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah kasus suspek Corona di Jateng yakni sebanyak 41 kasus.

Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Update Corona di Jateng 4 November 2020: : 36.627 Positif, 2.692 MeninggalUpdate Corona di Jateng 4 November 2020: : 36.627 Positif, 2.692 Meninggal Foto: dok. tangkapan layar corona.jatengprov.go.id

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

(ams/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads