2.923 Wisatawan di DIY Langgar Prokes Selama Libur Cuti Bersama

2.923 Wisatawan di DIY Langgar Prokes Selama Libur Cuti Bersama

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 13:39 WIB
jalan malioboro yogyakarta
Ilustrasi Malioboro Foto: (Kurnia/detikTravel)
Yogyakarta -

Satpol PP Daerah Istimewa (Pemda) DIY mencatat ada 2.923 wisatawan yang melanggar protokol kesehatan selama liburan cuti bersama. Sebagian besar dari mereka terjaring di kawasan Malioboro dan pelanggarannya didominasi tidak mengenakan masker.

"Untuk hari Rabu (28/10) 270 (orang), Kamis (29/10) 664, Jumat (30/10) 380, Sabtu (31/10) 559 dan hari Minggu (1/11) 1.050," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (22/10/2020).

Sehingga total wisatawan yang melanggar protokol kesehatan ada 2.923 orang. Noviar menyebut paling banyak pelanggar ditemukan di kawasan Kota Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu di 64 titik objek wisata dan di perkotaan (Yogyakarta). Untuk pelanggaran yang paling banyak didominasi tidak pakai masker dan didominasi usia 20-29 (tahun)," ucapnya.

Tentang kawasan Kota Yogyakarta yang dimaksud, Noviar menyebutnya Malioboro yang selama long weekend jumlah kunjungan di Malioboro lebih banyak ketimbang di tempat wisata pantai. "Paling banyak terjadi di perkotaan, Malioboro. Karena selama long weekend ini lebih banyak di wilayah perkotaan dari pada di tempat wisata pantai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut kebanyakan pengunjung di DIY berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta. Kemudian dari catatannya, pelanggar paling banyak wisatawan dari Jawa Tengah.

"Di pantai sehari cuma 1.000, satu objek wisata. Yang tinggi itu di (pantai) Baron, Parangtritis, Glagah, lainnya rata-rata hanya 1.000 paling ramai hari minggu di atas 3.000," kata Noviar.

Kepada ribuan pelanggar tersebut, Noviar menyebut dikenai sanksi sosial, dari sanksi membersihkan tempat wisata dan sanksi fisik berupa push up.

"Semua dikenai sanksi, mulai dari memungut sampah untuk di pantai, menyapu jalan, dan ada juga sanksi dalam bentuk fisik seperti push up. Kalau sanksi denda tidak ada karena sesuai Pergub No 77 kita tidak ada sanksi dalam bentuk denda. Sanksi kita dalam bentuk pembinaan dan sanksi sosial," katanya.

Selain itu, Satpol PP DIY juga mencatat ada 59 pelaku usaha yang mendapat surat peringatan pertama (SP I) selama bulan Oktober. Mereka dikenakan sanksi karena melanggar prokes.

"Ada 59 (pelaku usaha0, jadi selama Oktober itu mereka dikasih sanksi berupa SP I. Dipanggil dan diberi pembinaan lalu diberi SP 1," ujar Noviar.

"Untuk 59 itu mulai dari hotel, restoran dan tempat hiburan. Tapi didominasi restoran, dan pelanggarannya paling banyak karena tidak jaga jarak," sambungnya.

Dia pun mengingatkan jika tidak menerapkan prokes, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup usaha mereka. Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah penyebaran virus Corona di Yogyakarta.

"Sesuai dengan SOP diberi 3 kali, kalau 3 kali tidak dipenuhi juga kita lakukan penutupan operasional sementara. Jadi diantara 59 itu baru diberi SP I semua," ujarnya.

(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads