Pemda DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona

Pemda DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 17:36 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Selasa (27/10/2020).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Selasa (27/10/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.

"Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 27 Oktober itu ditandatangani langsung oleh Sultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat, Sultan menyebut karena pemerintah pusat belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. Sehingga pihaknya selaku pemerintah daerah juga masih mempertahankan status tersebut.

"Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat masak aku nyabut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Oktober. Saat itu, alasannya adalah kasus positif COVID-19 di DIY masih fluktuatif.

"Ya diperpanjang (status tanggap darurat) wong belum selesai kok (pandemi COVID-19)," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 286/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kelima status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 29 September 2020 itu diteken langsung oleh Sultan.

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads