Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Gus Nur juga sempat dilaporkan GP Ansor Pati ke Polres Pati, Jawa Tengah. Lalu bagaimana kelanjutan kasusnya di Polres Pati?
Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno menjelaskan Gus Nur telah ditangani oleh Mabes Polri. Sehingga saat ini Polres Pati menunggu petunjuk lebih lanjut dari Polda Jateng.
"Kan sudah ditangani Mabes. Laporan terkait Gus Nur di Polres Pati hanya ada satu. Pelapor sudah dimintai keterangan, untuk proses lebih lanjut menunggu petunjuk dari Polda," kata Sudarno kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati melaporkan Gus Nur ke Polres Pati. Gus Nur dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah tokohnya yang tersebar luas melalui kanal YouTube.
Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif, mengatakan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan melalui grup WhatsApp. Ia menganggap, ucapan Gus Nur sudah keterlaluan dan tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum.
"Laporan disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Afif kepada wartawan, Rabu (21/10).
Hal itu, lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Laporan tersebut, merujuk ucapan Sugi (Gus Nur) pada video tersebut yang mengatakan organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengaku telah menerima laporan dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
"Baru masuk (pelaporannya). Tapi apa bisa dengan materi kasus yang sama yang sudah ditangani di Jawa Timur, nanti akan dobel," kata Sudarno saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (21/10).
Diketahui, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU pada Sabtu (24/10) dini hari. Dia ditangkap di rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hard disk.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi detikcom, Minggu (25/10).
Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua NU Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.