Corona di Jateng 24 Oktober: 32.738 Positif, 2.431 Meninggal

Corona di Jateng 24 Oktober: 32.738 Positif, 2.431 Meninggal

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 14:10 WIB
Update Corona di Jateng 24 Oktober 2020: 32.738 Positif, 2.431 Meninggal
Update Corona di Jateng 24 Oktober 2020 (Foto: dok. tangkapan layar corona.jatengprov.go.id)
Yogyakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Tercatat hingga siang ini ada total 32.738 kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Jateng.

Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id pada Sabtu (24/10/2020) pukul 12.00 WIB, dari angka di atas, terdiri dari 3.660 pasien masih dirawat, 26.647 sembuh, dan 2.431 meninggal.

Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah kasus positif virus Corona di Jateng sebanyak 407 kasus. Sedangkan jumlah pasien virus Corona yang dirawat berkurang 17, jumlah pasien sembuh bertambah 399 kasus, dan jumlah pasien Corona yang meninggal bertambah 25.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap hingga hari ini masih ada 3.546 kasus suspek Corona di wilayahnya. Bila dibandingkan dengan data kemarin, maka jumlah suspek Corona di Jateng bertambah sebanyak 46 kasus.

Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Update Corona di Jateng 24 Oktober 2020: 32.738 Positif, 2.431 MeninggalUpdate Corona di Jateng 24 Oktober 2020: 32.738 Positif, 2.431 Meninggal Foto: dok. tangkapan layar corona.jatengprov.go.id

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

(ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads